HukumPolres Nunukan

Pria ini Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Modusnya Jual Rumput Laut

Loading

TERASNKRI.COM | Seorang pria berinisial ANJ (33 th) berdomisili Jl. Bambangan Rt. 004 Ds. Bambangan Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan Prov. Kaltara harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusup, Rabu (12/6/2024) menjelaskan kronologi penangkapan ANJ.

“ANJ pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 menelepon korban yang merupakan temannya, menawarkan rumput laut yang siap jual dengan jumlah rumput laut sebanyak 32 karung dan mengirimkan nota rumput laut kepada korban, karena sudah kenal, temannya ini menyanggupi asalkan diberi harga yang murah” jelas Zainal.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tarakan

Oleh ANJ, permintaan temannya ini diiyakan, dan berjanji akan mengirimkan 32 karung rumput laut asal korban sudah mentransferkan harga rumput laut yang telah disepakati.

“Korban pun pada hari itu juga mentransfer Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada ANJ sambil menunggu akan diantarkan 32 karung rumput laut” lanjut Zainal.

Akan tetapi setelah ditunggu oleh korban, 32 karung rumput laut yang dijanjikan ANJ tidak diterima, dan korbanpun mempertanyakan hal tersebut kepada ANJ.

“ANJ beralasan bahwa rumput laut yang dijanjikan masih basah dan akan mengembalikan uang yang sudah ditransfer oleh korban, namun hanya 10 juta yang ditransfer kembali ke korban, oleh korban ditanyakan kenapa hanya 10 juta yang dikembalikan?, ANJ beralasan yang 10 juta sudah terlajur ditarik dan akan segera digantikan” imbuh Zainal.

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

Setelah menunggu, ternyata ANJ sudah tidak bisa dihubungi, sehingga korban melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan tersebut ke Polsek Nunukan Kota Polres Nunukan.

“Berdasarkan laporan awal dari korban, pihak kami  menganalisa apakah berpotensi dugaan pidana dengan pemenuhan unsur pidana penipuan maupun penggelapan, dari hasil penyelidikan unsur terpenuhi sehingga laporan kami tingkatkan ke Laporan Polisi, selanjutnya dugaan pelaku telah di identifikasi an. ANJ yang mana posisi nya berada di Bambangan sehingga kami mengamankan dugaan pelaku di rumahnya sendiri, Hasil interogasi awal dugaan pelaku mengakui semua perbuatannya, yang mana uang milik korban telah habis dipergunakan untuk bermain judi online dan sebagian menutupi hutangnya kepada pembeli rumput laut lainnya, dan juga ANJ mengakui bahwa dirinya masih mempunyai sangkutan hutang kepada beberapa pembeli rumput laut yang ada di Nunukan maupun Sebatik, oleh Polres Nunukan, ANJ akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP ” tutup Ipda Zainal. (TN/Humas Polres Nunukan)