BuruMalukuNusantara

Waktu Pendaftaran PKD Diperpanjang Bawaslu Kab. Buru

Loading

Kantor Bawaslu Kab. Buru

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru membuka waktu Perpanjangan Pendaftaran bagi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada ) pada November 2024 mendatang, Selasa, (21/05/2024).

Perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa, kembali di buka Bawaslu kabupaten Buru mulai tanggal 22 sampai 24 Mei 2024.

Dokumen pendaftaran bisa disampaikan secara langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat atau dapat disampaikan langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Buru Jln. Pelabuhan – Namlea depan RM. Citra Wangi.

Baca Juga  Bawaslu Provinsi Maluku Lakukan Raker TPPO Medsos di Kabupaten Buru

Sebelum itu, Ketua Bawaslu Buru, Fathi H. Thalib,S,Sos, MPA, mengajak sumber daya manusia (SDM) ditingkat desa dapat mendaftar menjadi anggota pengawasan kelurahan/desa.

Fathi juga mengharapkan ada partisipasi dari putra putri terbaik Bupolo, untuk bisa mendaftarkan diri ikut tes PKD, dan bisa berpartisipasi aktif sebagai pengawasan desa demi mensukseskan pelaksanaan pilkada kabupaten Buru 2024 dengan aman dan tertib.

Diketahui sebelumnya Bawaslu Buru sudah membuka pendaftaran Panwaslu kelurahan/desa pada tanggal 18 Mei dan hingga 21 Mei 2024 kemarin.

Pendaftaran Calon anggota Panwaslu kelurahan/desa sendiri mengacuh kepada Peraturan Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2023 tantang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu kab/kota, Panwaslu kecamatan kota, Panwaslucam, PKD, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan PTPS lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2023 nomor 1078. Maka membuka kesempaten bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu kelurahan/desa.

Baca Juga  Jaga Kondusifitas Keamanan, Brimob Kompi 3 Yon A Tingkatkan Patroli Harkamtibmas Di Kota Namlea

Adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:

  1. Benar benar warga Negara Indonesia.

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun selain itu mempunyai integritas..

  3. Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil dan berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

  4. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

Berikutnya bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan kemudian surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja seperti;

  1. Fotokopi KTP

  2. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli. Dokumen yang lain bisa didapat laman Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/kota atau media sosial lainnya. (Grace)