Hukum

Polda Metro Jaya Siap Bantu Amankan DPO Kasus Pembunuhan Vina

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya membantu Polda Jawa Barat untuk menangkap tiga tersangka kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (16/5/2024).

Ketiga pelaku yang masih buron itu saat ini dikabarkan sedang berada di Jakarta.

Terkait rumor itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jabar.

Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi menegaskan pihaknya siap membatu mencari maupun menangkap tersangka tersebut jika memang ada permintaan dari Polda Jabar.

“Kami sudah baru saja tadi komunikasi dengan Kabid humas Polda Jawa Barat tentang informasi dari teman-teman media ini. Jadi pada prinsipnya, Polda Metro Jaya siap membantu mencari tersangka berdasarkan DPO (daftar pencarian orang) yang diterima oleh Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

“Jadi ketika Polda Metro Jaya, Polres jajaran menerima surat permohonan bantuan pencarian tersangka dengan dasar DPO dari Polda, Polres lain di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya siap membantu mencari ataupun menangkap tersangka sesuai yang disampaikan di DPO,” jelas Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi.

Seperti diketahui, terdapat tiga tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang masuk DPO, yakni Pegi alias Perong, Andi, serta Dani.

Terkait keberadaan terakhir tersangka di Jakarta, Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi menyebut akan meminta informasi mengenai hal tersebut kepada Kabid Humas Polda Jabar.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Jaktim dan Barang Bukti 41 Kilogram Ganja

“Nanti kami pastikan ya, nanti kami mintakan juga ke Pak Kabid Humas Polda Jabar untuk koordinasi, nanti kami pastikan lagi,” ungkap Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya, Eky, di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.

Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

Baca Juga  Polisi Selidiki Penembakan Penumpang Truk di Trans Nabire

Dari 11 pelaku, tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun. Sementara tiga pelaku lain masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Polda Jawa Barat sampai saat ini masih memburu tiga pelaku yang kini telah masuk DPO alias buron.

Di sisi lain, Bareskrim Polri turut turun tangan dalam pencarian tiga buron kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menyebut pihaknya telah menerjunkan tim untuk membantu pencarian.

“Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar,” tutup Dir Tipidum. (TN/Humas Polri)