HukumMinsel

Polisi Amankan Tersangka Kasus Penganiayaan Istri dan Mertua di Temboan

Loading

TERASNKRI.COM | MINSEL, SULUT – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Desa Temboan, Kec. Maesaan, Kab. Minsel, pada Jumat pagi (03/05/2024), sekira pkl. 04.30 wita.

Kejadian penganiayaan ini dilakukan oleh seorang suami terhadap istri dan mertuanya sendiri; mengakibatkan sang istri meninggal dunia serta mertua mengalami luka berat.

Tersangka lelaki berinisial RL alias Refrain (26), warga Desa Temboan, Kec. Maesaan; sedangkan korban perempuan Rohinda Tompunu (24) yang adalah istri tersangka dan lelaki Jerry Tompunu (48) mertua tersangka.

Baca Juga  Libatkan instansi terkait, Polres Minsel Tindak Lanjut Kasus Pembullyan di Sinonsayang

Dari keterangan awal diketahui aksi penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka RL (Refrain) menggunakan sajam jenis parang.

“Korban perempuan Rohinda Tompunu mengalami luka potong dibagian kepala dan jari, meninggal dunia di IGD RS Cantia Tompasobaru. Sedangkan korban lelaki Jerry Tompunu mengalami luka potong di bagian lengan tangan kiri, dada dan kepala saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RS Cantia Tompasobaru,” ujar Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH.

Baca Juga  Jerigen Berisi Sabu Dibuang Kelaut Untuk Kelabui Petugas

Kasus penganiayaan ini langsung direspon cepat oleh pihak kepolisian dengan segera mengamankan tersangka bersama barang bukti.

“Tersangka dan babuk sajam saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Untuk motif kasus, sementara ini diduga karena permasalahan intern keluarga,” tambah Kapolres.

Baca Juga  Polri Ungkap Peredaran Obat Perangsang

Kapolres Minsel juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan kasus ini pada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing ataupun menyebarkan isu-isu hoax. Sekali lagi, tersangka dan babuk sudah kami amankan. Percayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian,” imbau Kapolres Minsel. (Corry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *