Kalimantan Utara

Loka Monitor SFR Tanjung Selor Gelar Sosialisasi Pengenaan Denda Administrasi

Loading

TERASNKRI.COM | TARAKAN, KALTARA – Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Tanjung Selor mengadakan Sosialisasi Pengenaan Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/Perangkat Telekomunikasi di Kalimantan Utara (Kaltara), di Hotel Royal Tarakan, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga  Gelar Rapat Perdana, Ini Sejumlah Arahan Pjs Gubernur kepada ASN

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (DKISP) Provinsi Kaltara, Ilham Zain, S.Sos., M.PA. mewakili Gubernur Kaltara mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberi informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan pengguna agar menggunakan frekuensi dan alat perangkat sesuai peruntukan dan sertfikasi agar tidak terkena denda.

Baca Juga  Dorong Keamanan dan Pembangunan di Perbatasan, Pemprov Perkuat Sinergitas Bersama Forkopimda

“Sosialisasi ini sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan SFR dan mematuhi standar paramater seperti daya pancar, tinggi pemancar, hingga penggunaan alokasi frekuensi yang telah diatur oleh pemerintah,” katanya.

Turut hadir Kepala Loka Monitor SFR Tanjung Selor, Puput Adi Saputro, S.T., M.T., Ketua ORARI Daerah Provinsi Kaltara, Arif Suprabowo (YE7YE), perwakilan pengurus RAPI Wilayah 02 Kota Tarakan, Ambar Triyoga (JZ17THP), perwakilan perangkat daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta forkopimda. (TN-Adv/DKISP Kaltara)