HukumNarkotikaPolres Nunukan

Lagi Bungkus Paketan Sabu, Pria di Sebuku Ini Ditangkap Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria berinisial ED (24 thn) warga Jl. Poros Trans Kaltara Desa Sanur ditangkap jajaran Polsek Sebuku Polres Nunukan pada Minggu, 21 April 2024 dini hari.

“ED ditangkap di sebuah rumah jalan poros Trans Kalimantan Utara setelah anggota Polsek Sebuku mendapatkan informasi dari masyarakat, terdapat seseorang yang sedang menguasai narkotika Gol. A jenis Sabu, selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Sebuku di pimpin langsung oleh Kapolsek sebuku IPTU Tegar Wida Saputra S.Tr.K, S.I.K. menuju ke lokasi menuju ke rumah yang dicurigai yang dijadikan tersangka ED untuk melakukan transaksi Narkoba” jelas Kapolres Nunukan AKBP Taufiq Nurmandia melalui Kasie Humas Polres Nunukan AKP Siswati pada media ini, Senin, 23 April 2024.

Baca Juga  Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Sebatik Timur Laksanakan Penanaman Bibit Cabai dan Pelepasan Bibit Ikan Patin

Disampaikan lebih lanjut oleh AKP Siswati, Kapolsek Sebuku bersama anggota melakukan pengawasan terhadap rumah yang di curigai dengan adanya beberapa orang yang datang lalu pergi meninggalkan rumah tersebut.

“Merasa ada yang janggal dengan adanya orang yang datang dan pergi, Kapolsek Sebuku bersama anggota langsung melakukan penggerebekan dan didapati di dalam sebuah kamar, pelaku ED sedang mengemas (membungkus) Narkotika Gol. A jenis sabu kedalam sebuah tas selempang berwarna abu-abu, Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan maupun penggeledahan rumah dan didapatkan sebanyak 14 bungkus narkotika Gol. A jenis sabu dengan ukuran yang berbeda-beda. selanjutnya ED beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Sebuku untuk pengembangan lebih lanjut” urai Siswati.

Baca Juga  Terpidana Dalam Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba Hingga Miliki Aset Miliaran

Selain ED, Polsek Sebuku berhasil mengamankan Barang Bukti berupa : 1 (satu) Buah Hp Oppo A54; 1 (satu) Buah Hp Nokia Merah; 2 (dua) Buah Timbangan Digital; 1 ( satu ) Set Alat Hisap; 3 (Tiga) buah Korek Api Gas; Uang Tunai Rp.795. 000 ( Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah); 1 (satu) Lembar Nota Transaksi; 4 (empat) bungkus Narkotika Jenis sabu dengan berat masing-masing : 3.71 gram, 3.71 gram, 3.75 gram, dan 3.72 gram; 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis sabu Plastik kecil dengan berat masing-masing: 0.52 gram dan 0.30 gram; 6 (enam) dek Narkotika Jenis Sabu dengan Berat 0.72 gram; 1 (satu) buah Pipet bening panjang dengan isi narkotika jenis sabu seberat 0.37 gram; 1 (satu) buah Pipet warna merah dengan isi narkotika jenis sabu seberat 0.16 gram; 1 (satu) Buah bungkus rokok Malboro hitam; 2 (dua) buah Gunting; 1 (satu) buah dompet warna Coklat; 1 (satu) buah kotak bening; 1 (satu) Set Plastik Bening Kosong; 1 (satu) buah Tas Selempang warna Abu-abu.

Baca Juga  Pengungkapan Jaringan Narkoba Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara

“Untuk pelaku ED akan kita persangkakan dengan Pasal 112 dan 114 Undang – undang Narkotika” tutup AKP Siswati. (TN/Humas Polres Nnkan)