Hukum

Kesigapan Sat Reskrim Polres Simalungun Berbuah Manis, Para Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Berhasil Ditangkap

Loading

TERASNKRI.COM | SIMALUNGUN, SUMUT – Pada hari Sabtu, 11 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, sebuah insiden tragis terjadi di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dimana seorang wanita berusia 25 tahun berprofesi sebagai tenaga kesehatan disalah satu Rumah Sakit Wilayah Kabupaten Simalungun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga orang pria.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.

“Korban yang diidentifikasi dengan inisial R, sedang berada di tempat kerjanya ketika insiden tersebut terjadi. Kejadian bermula ketika R didatangi oleh tiga pria, salah satunya dikenali oleh korban berinisial MF,“ jelas AKP Ghulam, Kamis(18/4/2024).

“Menggunakan kesempatan ketika ruangan sunyi, MF bersama dua rekannya, DL dan AP, menyerang R. MF dikatakan menarik tangan R dengan dibantu kedua temanya DL serta AP membantunya untuk melucuti pakaian korban, kemudian secara bergantian ketiganya melakukan pemerkosaan” lanjutnya.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

“Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, ketiga pelaku meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian. Traumatis dan mencari keadilan, R melapor ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Ghulam.

Menindak lanjuti kejadian tersebut Unit-IV PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Leonard S. S.H., bekerjasama untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi keberadaan para pelaku, “Atas kejadian tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan dibantu Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MF, DL, dan AP pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di wilayah Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, “tegas AKP Ghulam.

Ketiga tersangka kini ditahan untuk proses investigasi lebih lanjut dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat lokal mengenai keamanan dan kenyamanan di tempat kerja, khususnya bagi perempuan.

Baca Juga  Lakukan Pencabulan, Pimpinan Ponpes di Cikande Ditangkap

AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Simalungun, menyatakan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana pemerkosaan sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, beliau mengungkapkan bahwa keadilan harus ditegakkan untuk memastikan korban mendapatkan haknya dan pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seksual di wilayah ini. Para pelaku sudah ditangkap dan akan segera dihadapkan ke pengadilan,” ujar AKP Ghulam. “Kami berjanji untuk memberikan perhatian penuh dalam proses hukum ini dan tidak akan ada ruang bagi para pelaku untuk menghindar dari hukuman yang setimpal.”

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Lebih lanjut, AKP Ghulam menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Beliau menekankan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam mencegah kejahatan seksual.

“Kami mengimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Tidak hanya itu, edukasi tentang kesadaran hak-hak perempuan dan cara melindungi diri dari kejahatan semacam ini harus terus digalakkan,” imbuhnya.

Menurut AKP Ghulam, pendekatan preventif melalui kerjasama masyarakat dan penegakan hukum adalah kunci dalam menanggulangi tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan. Polres Simalungun berkomitmen untuk melakukan patroli dan penyuluhan di berbagai titik rawan kejahatan sebagai langkah proaktif dalam mencegah kejahatan. (TN/Humas Polri)