Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Pemprov Terapkan Strategi Nasional Cegah Korupsi dalam Pengadaan Barang Jasa

Loading

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara karena dapat menghambat pertumbuhan pembangunan nasional.

Disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kalimantan Utara (Kaltara), Burhanuddin, S.Sos., M.Si., dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Katalog Elektronik dan Strategi E-Purchasing Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, di Hotel Luminor, Kamis (4/4/2024).

Dalam sambutannya Burhanuddin mengatakan salah satu upaya mendukung adanya pencegahan penyelewengan pada pengadaan barang jasa yaitu dengan melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan katalog elektronik.

Baca Juga  Diserang Soal Akreditasi Kedaluwarsa, UPA Makassar Sebut Ada Oknum Penyebar Hoaks

“Diperlukan pengetahuan yang memadai guna mencegah dan mendeteksi adanya kecurangan dalam pengadaan barang/jasa baik oleh pengawas internal, organisasi ataupun masyarakat,” katanya membaca sambutan Sekretaris Provinsi Kaltara.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, diterbitkan sebagai strategi agar terdapat kolaborasi antar lembaga dan instansi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Pimpin Apel Awal Pekan September, Berikut Lima Arahan Sekprov Kaltara

Jelasnya, strategi nasional ini merupakan arah kebijakan nasional di dalamnya terdapat fokus pencegahan korupsi sebagai acuan bagi seluruh kementerian, lembaga pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi.

Ia berharap peserta yang mengikuti bimtek dapat memahami definisi, tujuan dan kebijakan – kebijakan dengan berlandaskan prinsip dan etika pengadaan barang jasa.

“Kami mengajak para pelaku pengadaan barang/jasa khususnya personal Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) dapat melibatkan diri dalam pencegahan korupsi pengadaan barang jasa pemerintah berlandaskan prinsip pengadaan barang jasa yang efektif, efisien, akuntabel dan bermanfaat khususnya bagi masyarakat Kaltara serta mendukung pembangunan nasional,” tuntasnya.

Baca Juga  Program Sarapan Bergizi Sukses Uji Coba di Nunukan

Turut hadir Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setda Kaltara, Amir Hamsyah, ST., MT., Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Kaltara, H. Sapi’i, ST., M.AP., dan Tim Satgas Korsupgah Pencegahan Wilayah IV Kaltara, Basuki Haryono. (TN-Adv/DKISP Kaltara)