HukumNarkotika

Dua Kurir Narkoba Diringkus, BB 35 Kilo Sabu Diamankan

Loading

TERASNKRI.COM | BABEL – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung dan Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap dua orang kurir narkoba di Kabupaten Bangka Barat beberapa waktu lalu.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku, Tim berhasil mengamankan 35 Kilogram narkoba jenis sabu. Hal tersebut disampaikan Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat Konferensi Pers yang berlangsung di Lobi Mapolda Babel, Selasa (26/3/24) sore.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Kapolda mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni Handika alias Dika (26) warga Tempilang Utara Kecamatan Tempilang Bangka Barat dan Sien Alias Sien (27) warga Sungai Somor Kecamatan Cengal KabupatenOgan Komering ilir ProvinsiSumsel.

“Benar, kita berhasil melakukan penangkapan dua pengedar narkoba di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 06.00 Wib,” kata Tornagogo.

Pengungkapan kasus sendiri, kata Kapolda, berawal dari adanya laporan terkait pengiriman narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka.

Baca Juga  Wujudkan Asta Cita Presiden RI: Pengungkapan Jaringan Narkoba oleh Polda Kaltara Selamatkan Jutaan Jiwa

Menurut Tornagogo, modus pelaku yakni membawa dan menjadi kurir barang diduga narkotika jenis shabu secara bersama-sama dan mengambil diduga narkotika di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara.

“Kemudian narkoba dibawa ke pulau Bangka dengan menggunakan mobil. Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FR dan dijanjikan uang 70 Juta sebagai imbalannya,” tutur Tornagogo.

Jenderal Bintang Dua Polri ini juga menerangkan 35 kilogram sabu yang dibawa pelaku tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina warna hijau dengan Berat 35.685 Gram.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

Selain itu, Tim juga berhasil mengamankan 2 buah Karung warna putih, 2 unit handphone, Uang tunai 1,3 juta rupiah serta 1 unit mobil yang digunakan oleh kedua pelaku.

Mantan Wairwasum ini juga mengungkapkan harga barang bukti narkotika yang diamankan ini senilai 35 Milyar dan menyelamatkan 140 ribu jiwa manusia. (TN/Mediahub Polri)