HukumNarkotikaPolda Kalimantan Utara

Ditpolairud dan Ditresnarkoba Polda Kaltara Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu 6 Kg dari Malaysia

Loading

TERASNKRI.COM | BULUNGAN, KALTARA – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara kembali menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Ditpolairud dan Ditresnarkoba Polda Kaltara. (Rabu, 13/3/2024).

Polda Kalimantan Utara melalui Ditpolairud Polda Kaltara bersama Ditresnarkoba Polda Kaltara, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu – sabu dengan berat netto 6.073,69 gram (enam ribu tujuh puluh tiga koma enam puluh sembilan gram).

Press Release dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K., M.Si, Dirresnarkoba Polda Kaltara diwakili oleh AKP Irwan, S.I.K., M.H., serta Propam Polda Kaltara diwakili oleh AKP. M. Arsha S.I.K.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-96 di Lapangan Merah Mapolda Kaltara

Berdasarkan kronologi kejadian, pada tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 15.00 wita, Personil Ditpolairud mendapat informasi dari personil Ditresnarkoba Polda Kaltara bahwa akan adanya barang berupa Narkotika jenis sabu yang akan dibawa dari Sebatik Kab. Nunukan menuju Kota Tarakan.

Atas informasi tersebut personel Ditpolairud bersama personil Ditresnarkoba melakukan patroli dan pemantauan disekitar perairan Juata laut Kota Tarakan dengan menggunakan speed boat Patroli Polairud, tidak berselang lama, personil Ditpolairud melihat speedboat berwarna hitam list merah dengan menggunakan mesin 40 PK yang mencurigakan, dengan menggunakan speed boat Patroli Polisi, personil berupaya menghentikan speedboat tersebut.

Namun, speedboat tersebut malah melarikan diri, sehingga terjadi pengejaran terhadap speedboat tersebut kurang lebih 10 menit, pada saat pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah tas punggung berwarna hitam merk NIKE yang berisi 6 (Enam) bungkus Narkotika jenis sabu – sabu yang dibungkus dengan bungkusan warna hijau bertuliskan Guanyinwang.

Baca Juga  Polda Kaltara Hadiri Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kaltara Jelang Nataru 2024

Selanjutnya personil Ditpolairud Polda Kaltara dan Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan tersangka “S” dan tersangka “MS” bersama barang bukti narkotika jenis sabu serta alat bukti lainnya guna proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka “S” dan tersangka “MS” diperintahkan oleh saudara laki – lakinya yang bernama “B” untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di Tawau – Malaysia. Kedua tersangka dijanjikan sejumlah imbalan untuk mengantarkan narkotika tersebut sampai di tujuan, yaitu Kota Tarakan, keterangan yang diperoleh, kedua tersangka sudah 3 (tiga) kali diperintahkan oleh “B” untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Tarakan. Yang pertama pada tahun 2023 menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) Kilogram, kedua sekira bulan November 2023 menjemput kembali narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) kilogram dan yang ketiga akhirnya tertangkap.

Baca Juga  Bongkar Lab Narkoba di Perumahan Elite Bandung, Barang Bukti Ditaksir Rp 670 Miliar

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K., M.Si dengan tegas mengatakan akan terus memerangi Narkoba, apapun jenisnya, dan akan terus meningkatkan pengamanan, dan Pengawasan dikarenakan Polda Kaltara merupakan Garda terdepan penjaga NKRI yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. (TN-Adv/Bidhumas Polda Kaltara)