HukumNarkotika

13 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diungkap di Riau, BB 19 Kg Sabu dan 21 RIbu Ekstasi

Loading

TERASNKRI.COM | RIAU – Operasi penyergapan yang digelar oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada rentang waktu 12 hingga 29 Februari lalu, berhasil mengamankan 13 orang pengedar narkoba yang terhubung dengan jaringan internasional. Kabar ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Heri Murwono pada hari Senin (4/3/2024).

Para tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut adalah A (36), M (32) L (29), MK (23), DA (34), TA (34), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29), RMR (23), dan AS (29). Sementara itu, satu tersangka lainnya dengan inisial DR masih dalam pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Dirtipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Penyalahgunaan Minyakita

Menurut Kombes Heri Murwono, dari para tersangka berhasil disita barang bukti sebanyak 19,1 kilogram sabu, 21.161 butir ekstasi, serta 30 butir pil happy five. Mereka ditangkap di sepuluh lokasi berbeda, dengan satu tersangka merupakan warga binaan lapas narkotika di Langkat, Sumatera Utara.

“Mereka ditangkap di sepuluh lokasi berbeda dengan total 13 tersangka, satu orang DPO dan satu lagi dalam pengembangan karena merupakan warga binaan lapas narkotika di Langkat, Sumatera Utara,” kata Hery Murwono.

Kombes Manang Soebekti, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, mengungkapkan bahwa komplotan pengedar narkoba ini terafiliasi dengan jaringan internasional. Barang-barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke perairan Dumai sebelum diedarkan hingga Sumatera Utara.

Baca Juga  Tim Advokasi Media Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengungkap bahwa pengendali seluruh barang haram tersebut adalah terpidana di Lapas Narkotika di Langkat, Sumatera Utara.

“Kita masih mendalami keterlibatannya karena yang bersangkutan lah yang mengendalikan operasi ini,” ujar Kombes Manang Soebekti.

Baca Juga  Label Skin Care Ini Akan Ditindak Polri

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun. Selain itu, pelaku juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Operasi ini diharapkan dapat membongkar jaringan yang lebih besar lagi serta mengungkap pengendali di Lapas Narkotika yang terkait. (TN/Mediahub Polri)