Kalimantan SelatanPemprov Kaltara

Begini Pesan Gubernur Zainal ke Pj Wali Kota Tarakan

Loading

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) DR. (H.C.) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum melantik Dr. Bustan, SE., M.Si sebagai Penjabat Wali Kota Tarakan Tahun 2024 di lantai 1 ruang serbaguna gedung gadis Pemprov Kaltara, Jumat (1/3/2024)

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-638 Tahun 2024, tanggal 29 Februari 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.

Bustan yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kaltara harus mengisi kekosongan jabatan setelah Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes dan Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto, SH., periode 2019 – 2024 masa jabatannya berakhir.

Baca Juga  Diserang Soal Akreditasi Kedaluwarsa, UPA Makassar Sebut Ada Oknum Penyebar Hoaks

Dalam kesempatan tersebut Gubernur mengapresiasi kepada dr. H. Khairul, M.Kes dan Effendhi Djuprianto,SH atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.
Kepada Penjabat Wali Kota Tarakan yang dilantik, Gubernur Zainal berpesan untuk dapat menjawab kepercayaan yang telah diberikan dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik mungkin terutama dalam menjaga stabilitas keamanan dan kondusifitas wilayah Kota Tarakan.

“Saya yakin dan percaya, dengan bekal pengalaman dan kemampuan yang dimiliki Dr. Bustan, SE., M.Si mampu mengemban amanah dan tanggung jawab ini dengan sebaik – baiknya,” katanya.

Baca Juga  Tingkatkan Pemahaman Literasi Budaya, DPK Kaltara Gandeng Yayasan Sejarah dan Budaya Kaltara Menggelar Bedah Buku

Selain itu juga Gubernur memberikan arahan, Penjabat Wali Kota Tarakan untuk segera melakukan persiapan dan mengawal penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di bulan November agar bisa berjalan aman dan damai.

Sedangkan Penjabat Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, SE., M.Si dalam merespon arahan Gubernur Zainal mengaku akan melaksanakan tugas berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yaitu melaksanakan pembangunan dan pemerataan wilayah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan.

Baca Juga  4 Perwakilan Kabupaten/Kota Siap Bersaing Jadi Duta Wisata Kaltara 2024

“Saya akan membangun komunikasi yang efektif ke semua pemangku kepentingan, pertama Forkopimda bangun komunikasi, Pak Gubernur perwakilan Kemendagri melakukan komunikasi efektif dan memberi laporan minimal 3 bulan sekali,” tutur Bustan.

Turut hadir Sekertaris Provinsi (Sekprov), Dr. H. Suriansyah,M.A.P., dan seluruh unsur SKPD dan Forkopimda tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota se – Kaltara. (TN-Adv/DKISP Kaltara)