Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Gubernur Hadiri Rakor Pengawasan dan Pengendalian Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024

Loading

BALI – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. (H.C.). H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum. menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bertemakan “Mewujudkan Netralitas ASN dalam Bingkai Meritokrasi: Menuju Birokrasi Berkelas Dunia” pada hari Selasa (6/2/2024) pagi di Provinsi Bali.

Dikatakan oleh Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, pengawasan dan penanganan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN diproses secara terintegrasi oleh 5 (lima) Kementerian/Lembaga yaitu BKN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga  Wujudkan Kaltara Bersih Narkoba, BNN Gelar Sosialisasi P4GN dan PN

“Sisten Berbagi Terintegrasi (SBT) diinisiasi oleh BKN selaku bagian dari Satgas Netralitas ASN. SBT merupakan kolaborasi 5 (lima) Kementerian/Lembaga yang bertujuan untuk memenuhi prinsip keputusan bersama tentang pedoman pengawasan Netralitas ASN saat pemilu,” kata Yomo sapaan Plt. Kepala BKN.

Selanjutnya dalam implementasi sistem merit, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan prinsip netralitas tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.

Baca Juga  Pelepasan Ekspor Lada, Mentan Dukung Akselerasi Potensi Pertanian Kaltara

Dalam hal pemilu, Anas mengingatkan agar ASN tidak terlibat politik praktis dan senantiasa menjaga profesionalitas karena jika melanggarnya dapat menimbulkan dampak pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.

“Kami sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu terkait netralitas ASN yang didalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksi tersebut dari yang ringan hingga berat,” kata Anas sebelum membuka Rakor.

Baca Juga  Gubernur Apresiasi Pembuatan Buku Batik Kaltara

Hingga saat ini BKN telah mencatat 47 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait pemilu 2024 diantaranya terdapat 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik.
Dalam melanggar prinsip netralitas, ASN dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin kategori sedang dengan potongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 sampai 12 bulan dan apabila mendapat sanksi disiplin berat yakni, penurunan dan pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. (TN-Adv/DKISP Kaltara)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *