NunukanPemkab Nunukan

Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan Tandatangani Perjanjian Kinerja

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Organisasi Perangkat Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanaan di Ruang Pertemuan Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus, Asisten Administrasi Umum Syafaruddin, dan Seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kab. Nunukan. Senin (21/1/2024).

Pada kesempatan itu pula, Bupati Laura menyampaikan sambutan dan arahannya kepada seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kab. Nunukan yang hadir.

Bupati Laura menyampaikan bahwa pelaporan kinerja hanyalah salah satu dari empat siklus atau subsistem dari sistem akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah (Sistem AKIP). Di luar itu ada tiga subsistem lainnya yaitu perencanaan, pengukuran, dan Evaluasi Kinerja.

Baca Juga  Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Sebatik Timur Laksanakan Penanaman Bibit Cabai dan Pelepasan Bibit Ikan Patin

Jika diurutkan, maka sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah memiliki siklus sebagai berikut: Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Evaluasi Kinerja. Predikat akuntabilitas kinerja yang di peroleh selama ini adalah nilai agregat dari hasil implementasi setiap siklus atau subsistem.

“Ini merupakan kalimat pendek, akan tetapi memiliki makna yang luas, dan saya mau para kepala OPD yang belum paham bisa belajar di organisasi, jangan pernah malu,” ungkapnya.

Menurut Laura, perjanjian kinerja yang di seremonialkan hari ini,merupakan komponen pada sub sistem perencanaan kinerja.

Baca Juga  Ekspose Akhir Rancangan Peraturan Presiden Tentang RDTR Kawasan Perbatasan Negara pada WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan di Prov. Kalimantan Utara

“Dengan menseremonialkan penandatanganan perjanjian ini, saya ingin mengirim pesan kepada saudara bahwa PK adalah dokumen penting karena berisi janji-janji saudara beserta konsekuensi yang dapat saudara terima jika realisasi dari janji tersebut tidak sesuai atau tidak dilaksanakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut lagi, Laura mengatakan bahwa sebelum disepakati bersama, seyogyanya ada proses dialog kinerja antara pemberi amanah dengan penerima amanah.

Baca Juga  Bupati Laura Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Politeknik Negeri Nunukan Tahun 2024

“Saya sebagai pemberi amanah memang tidak melakukan proses dialog kinerja ini secara langsung. Untuk menyelaraskan antara PK saya dengan PK saudara, saya telah memerintahkan kepada Bappeda Litbang melalui Sekretaris Daerah untuk melakukan penyelarasan PK,” ujarnya.

Selain itu, Bupati Laura juga meminta kepada perangkat daerah yang mengampu sasaran dan indikator kinerja utama tingkat Kabupaten, agar membantu Bagian Organisasi dan Bappeda Litbang di dalam melakukan pengukuran kinerja terhadap perjanjian kinerja tersebut secara berkala. (TN-Adv/Prokompim Nnkn)