Polres Minsel Akan Tindak Tegas Knalpot Brong
TERASNKRI.COM | Minsel, Sulut – Mulai Selasa, (09/01/2023) Polres Minahasa Selatan dan Polsek-Polsek jajaran akan menindak tegas pelanggar lalulintas Knalpot Racing atau bising. Hal ini diungkapkan kapolres Feri R. Sitorus lewat pesan di grup Watsapp Polres dan Wartawan Minsel.
Penindakan itu merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun soal suara, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Pasal itu menjelaskan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan. jelas Kapolres AKBP Feri Sitorus.
Kapolres menargetkan setiap hari Satuan Lalulintas Polres wajib menindak knalpot bising sekurangnya 5 pelanggar dan Polsek jajaran minimal 3 kendaraan setiap hari.
“Mulai hari ini (Selasa, 9/1/2024. red), Polres dan Polsek-polsek jajaran Res Minsel akan tindak semua knalpot brong. Sat lantas Polres wajib minimal 5 Kendaraan dan Polsek-polsek wajib minimal 1 hari 3 Kendaraan, rutin setiap hari” tegas Kapolres.
Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
“AYO kta semua dukung Kabupaten Minsel ZERO Knalpot Brong. CEGAHJO”
(Corry)