HukumPolda Kalimantan Utara

Ditpolairud Polda Kaltara Ungkap Kasus Narkotika 5 Kg di Perairan Juata Laut

Loading

TERASNKRI.COM | TARAKAN, KALTARA – Ditpolairud Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus 5 Kilo yang diduga narkotika Gol I jenis Sabu, hal tersebut di sampaikan Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Bambang Wiriawan pada press release di Mako Ditpolairud Polda Kaltara, Rabu (27/12/2023)

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, selain barang bukti narkotika yang terdiri dari 4 (empat) bungkus kemasan teh cina berwarna hijau, 1 (satu) bungkus kemasan berwarna putih, turut diamankan pula 1 (satu) unit speed boat berwarna hijau bergambar kuda dan bertuliskan kuda liar dengan mesin penggerak 40 pk.

Baca Juga  Pengamanan OMP Kayan 2024, Polda Kaltara Laksanakan Pergeseran Personel Ke Polres Jajaran

“Pengunkapan berawal pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 14.30 wita, Unit Siintelair mendapatkan informasi bahwa akan adanya barang berupa narkotika jenis shabu yang akan dibawa dari tambak menuju Kota Tarakan” jelas Kombes Bambang Wiriawan.

Kemudian Unit Siintelair melakukan patroli dan pemantauan di sekitar perairan Juata Laut kota Tarakan dan melihat ada speed berwarna hijau bergambar kuda dan bertuliskan Kuda Liar yang mencurigakan selanjutnya unit Siintelair melakukan pemeriksaan di speed tersebut di pelabuhan TPI RT. 16 Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan, dengan titik koordinat 3. 26.129’N – 117.32.417’E.

Baca Juga  Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kapolda Kaltara : Langkah Tegas Polda Kaltara Melawan Narkoba

“Dari hasil pemeriksaan terhadap speed yang dibawa satu orang laki laki diketahui berinisial JMD Alias Botak Bin Piddi didapatkan 4 (empat) bungkus kemasan teh cina berwarna hijau, 1 (satu) bungkus kemasan berwarna putih yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu” ungkap Dirpolairud.

Selanjutnya unit Siintelair subdit Gakkum mengamankan tersangka JMD dan barang bukti berupa narkotika jenis shabu serta alat bukti lainnya yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika ke Mako Ditpolairud Polda Kaltara guna proses lebih lanjut.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

JMD sendiri terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman pidananya mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (TN-Adv/Bidhumas Polda Kaltara)