Pemkab Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Nunukan Terkait Raperda PFKI
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menanggapi pandagan umum fraksi-fraksi DPRD Nunukan terkait Rancangan Peraturan Daerah Pemberian Fasilitas/Intensif Dan Kemudahan Investasi (PFKI) di wilayah Kabupaten Nunukan.
Tanggapan tersebut disampaikan, Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si dalam rapat paripurna ke 13 Penyampaian jawaban Pemerintah Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Pemberian Fasilitas/Intensif dan Kemudahan Investasi, Senin (13/11/2023) di Kantor DPRD Nunukan.
Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si menyampaikan Jawaban Pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Nunukan Terhadap Rapeda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Jawaban Pemkab Terhadap PU Fraksi Hanura.
Mengawali tanggapan tersebut, wakil Bupati Nunukan menjawab pandangan umum Fraksi Partai Hanura, Pemerintah Daerah sependapat dengan usulan DPRD terkait Raperda ini yakni memberikan stimulan bagi pelaku usaha atau investor yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat.
“Kemudahan Investasi akan kami berikan kepada Investor apabila memenuhi kriteria mampu menyerap tenaga kerja lokal, menggunakan sebagian besar sumber daya lokal, memberikan kontribusi dalam peningkatan PDRB,” kata Hanafiah.
Selain itu, Investor juga harus berkomitmen membangun infrastruktur, bermitra dengan UMKM atau Koperasi dan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan daerah yang beriorientasi ekspor.
Pemkab tentunya mendukung pemberian fasilitas jika Komitmen Investor dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan masyarakat di Kabupaten Nunukan.
Terkait hal ini Pemkab juga senantiasa mendukung kemudahan Investasi melalui optimalisasi penyelenggaraan perijinan berusaha melalui OSS, layanan bergerak dan memberikan Fasilitas Layanan informasi dan pengadaan.
Jawaban Pemkab Terhadap PU Fraksi Demokrat.
Pemkab Nunukan juga sependapat dengan Fraksi Demokrat, pernyataan yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi akan menjadi materi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Mengingat harapan dari Raperda yang dimaksud, maka kemudahan berusaha harus dilakuakn secara transparan, efektif dan efisien serta berasas pada kepatuhan hukum.
“Ini yang akan menjadi perhatian kami dalam pelaksanaannya sebagaimana prinsip prinsip dalam pemberian intensif dan kemudahan investasi daerah,” jawab Hanafiah.
Disampaikannya, Raperda ini tentunya sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019 sehingga muatannya bersumber dari Peraturan Pemerintah tersebut.
Jawaban Pemkab Terhadap PU Fraksi PKS.
Diakui bahwa ada beberapa Sumber Daya Alam yang berpotensi unggul seperti Perkebunan, pertanian dan perikanan.
Hal ini menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah Daerah dan diperlukan perbaikan SDM dalam meningkatkan pelayanan kepada calon investor.
Terutama soal perbaikan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan di Kabupaten Nunukan, begitu pula dengan ketersediaan listrik yang juga mendaji perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Kunci masuknya investor, pemerintah daerah berupaya melakukan pemetaan infrastruktur untuk menjaga aksesbilitas dan konektifitas yang mendukung kegiatan investasi daerah,” kata Hanafiah.
Jawaban Pemkab Terhadap PU Fraksi GKP.
Menanggapi pandangan umum Fraks Gerakan Karya Pembangunan, Pemkab Nunukan telah mengatur mekanisme serta menempatkan pengendalian lingkungan hidup pada level usaha dalam pelaksanaan perizinan berusaha.
Sebagai dasar perizinan berusaha yang dimaksud yaitu, persetujuan lingkungan hidup berupa analisis mengenai dampak lingkugan Hidup (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan Hidup atau SPPL.
Jawaban Pemkab Terhadap PU Fraksi PPN.
Pemerintah Daerah sejalan dengan Pandangan Umum Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN), dalam Raperda PFKI tersebut, Pemkab Nunukan dapat memberikan perngurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah atau pemberian bantuan modal.
“Termasuk pengaturan bentuk pemberian insentif dan kemudahan berusaha, tata cara dan dasar pemberian insentif dan kemudahan berusaha serta jenis usaha penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh intensif, terkait hal ini Pemkab sependapat dengan Fraksi PPN,” tambahnya.
Tujuan Rancanga Peraturan Daerah yan dimaksud untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha. Mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan Daerah. (TN-Adv/pubdokdprdnnk).