DPRD Nunukan

Perda Kawasan Tanpa Rokok Kembali di Sosialisasikan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper)yang digelar anggota DPRD Nunukan, Adama, Peraturan Daerah No 5 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok kembali digelar, Kamis (2/11/2023) di Fortune Hotel Nunukan.

Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok ini merupakan regulasi pemerintah kabupaten Nunukan untuk menentukan tempat tempat tertentu tanpa rokok.

Baca Juga  Anggota DPRD Nunukan H Firman Latif : Saatnya Masyarakat Sebatik Tertib Administrasi Kependudukan

Anggota DPRD Nunukan, Adama mengatakan, Kawasan Tanpa Rokok ini adalah Payung hukum daerah yang harus dilaksanakan karena sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

Baca Juga  Berikan Pemahaman terkait Administrasi Kependudukan, Triwahyuni Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2024

Adapun tujuan dari penetepan Kawasan Tanpa Rokok adalah untuk menurunkan angka kesakitan/ kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktifitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.

Dalam Perda ini beberapa tempat tertentu dinyatakan dilarang untuk merokok meliputi, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Baca Juga  APBD Nunukan 2025 Capai Angka Rp 2,03 Triliun

Kegiatan sosialisasi Perda ini dihadiri puluhan masyarakat, mereka berinterklsi dengan anggota DPRD dan Nara Sumber dan dipandu moderator dari Sekretariat DPRD Nunukan. (TN-Adv/pubdokdprdnnk).