NunukanPemkab Nunukan

Wabup H. Hanafiah Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pemberian Fasiltas/insentif dan Kemudahan Berusaha Usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan di Rapat Paripurna DPRD

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Fasiltas/insentif dan Kemudahan Berusaha usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan pada Rapat Paripurna ke 13 Masa Sidang I Tahun sidang 2023-2024.
Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa membuka rapat paripurna tersebut secara resmi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (30/10/2023).

Peraturan daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang secara konstitusional diatur dalam pasal 18 undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945.

Baca Juga  Coba Pukul Petugas dan Larikan Diri, Kambuhan Ini Dihadiahi Timah Panas

Dalam penyampaiannya, Wabup Hanafiah mengatakan bahwa investasi daerah merupakan salah satu data kunci dalam setiap upaya untuk menciptakan pertumbuhkan ekonomi baru, pencetak lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mengembangkan usaha mikro, kecil dan koperasi.

Oleh karena itu melalui peraturan daerah ini pemerintah daerah menempuh beberapa langkah menarik investor diantaranya memberikan informasi pelayanan pemberian insentif atau pemberian kemudahan, memberikan insentif atau kemudahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan memberikan layanan proses pemberian insentif atau pemberian kemudahan, pengawasan, dan pembinaan terhadap investasi yang dilakukan.

Baca Juga  Aksi Peduli Aztrada 88 Bagikan 150 Paket Sembako

Dalam melakukan pemberian insentif dan kemudahan berusaha diperlukan suatu payung hukum yang mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal mengingat dengan adanya regulasi tersebut selain dapat mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Nunukan, juga dapat memberikan pedoman dan kepastian hukum yang menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan oleh calon penanam modal, seperti memberikan kejelasan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka dan bagi pemerintah daerah Kabupaten Nunukan menjadi dasar hukum dalam pemberian insentif penanaman modal.

Baca Juga  Kasdim 0911/Nunukan Pimpin Upacara Pemakaman Veteran Kemerdekaan RI Tahun 1945 Di TMP Jaya Sakti

Penyampaian terhadap rancangan peraturan daerah tentang pemberian fasilitasi/insentif dan kemudahan investasi sebagaimana telah diuraikan diatas, merupakan wujud usaha pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (TN-Adv/Prokompim Nnkn)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *