DPRD Nunukan

DPRD Nunukan Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Insentif dan Kemudahan Berusaha oleh Pemda Nunukan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh SE dan Burhanuddin, S.HI. memimpin Rapat Paripurna Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan I Tahun sidang 2023-2024 dengan agenda Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Fasiltas/insentif dan Kemudahan Berusaha oleh Pemerintah daerah Kabupaten Nunukan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah

Raperda ini merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang disampaikan melalui Rapat Paripurna ke 13 Masa Sidang I Tahun sidang 2023-2024.

Baca Juga  Bagian Organisasi Pemkab Dampingi ASN Petakan SDM di Sekretariat DPRD Nunukan

Dalam Rapat tersebut, Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si mengatakan bahwa investasi daerah merupakan data kunci dalam setiap upaya menciptakan pertumbuhkan ekonomi baru.

Selain itu, lanjutnya, investasi daerah juga dapat mencetak lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mengembangkan UMKM dan Koperasi.

Karena itu kedepan melalui peraturan daerah ini dapat menjadi peluang pemerintah daerah dalam menarik investor.

Terkait hal tersebut , pemkab Nunukan akan memberikan informasi pelayanan pemberian insentif atau pemberian kemudahan, memberikan insentif atau kemudahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca Juga  DPRD Nunukan Setujui Dua Ranperda Usulan Pemkab Nunukan Jadi Perda

Begitu pula dengan layanan proses pemberian insentif, pengawasan, dan pembinaan terhadap investasi yang dilakukan di Kabupaten Nunukan.

Dalam kemudahan berusaha tersebut maka Pemkab berinisiatif merumuskan payung hukum sebagai pedoman implementasi pertumbuhan ekonomi baru di Nunukan.

”Perda ini juga dapat memberikan pedoman dan kepastian hukum dan menjadi faktor utama yang dipertimbangkan oleh calon penanam modal,” kata H. Hanafiah.

H. Hanafiah menjelaskan, kepastian hukum dimaksud adalah memberikan kejelasan hak, kewajiban dan tanggung jawab Investor sebagai dasar penanam modal dan bagi pemerintah daerah hal tersebut menjadi dasar hukum untuk memberikan nsentif penanaman modal.

Baca Juga  Perempuan dan Anak Berhak Mendapatkan Perlindungan, Ini Perdanya

Penyampaian terhadap rancangan peraturan daerah tentang pemberian fasilitasi/insentif dan kemudahan investasi sebagaimana telah diuraikan diatas, merupakan wujud usaha pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hadir dalam paripurna tersebut, Kepala OPD di jajaran Pemda Nunukan, Unsur Forkopimda, tamu undangan serta insan pers. (TN-Adv/Pubdokdprd Nnkn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *