Hukum

Terbakar Cemburu, Pria Ini Aniaya Isterinya

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Akibat terbakar rasa cemburu, AS alias AT (28 Thn) warga Jl Tembaring RT 12 Desa Setabu harus berhadapan dengan hukum.

AS dilaporkan istrinya sendiri berinisial NA karena telah dianiaya oleh AS.

“Kejadiannya pada Minggu 22 Oktober 2023 lalu sekira pukul 3.20 wita, dimana AS melakukan penganiayaan kepada NA di sebuah tempat hiburan malam di Desa Pancang Sebatik Utara pada saat NA bersama teman – temannya, tiba – tiba AS datang dan langsung menarik NA untuk masuk kedalam mobil jenis Honda Jazz warna putih” jelas Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mewakili Kapolres Nunukan AKBP Taufiq Nurmandia, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga  Gelapkan Angsuran Nasabah, NU raup Rp. 94 Juta

Lebih lanjut Siswati menjelaskan, sebelum masuk ke dalam mobil, AS menendang punggung NA kemudian di dalam mobil, AS kembali memukuli NA.

“NA pun keluar dari mobil dan berlari menuju ke teman – temannya dan langsung melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Sebatik Timur” lanjut Siswati.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pria Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Menerima laporan dari NA, personel Polres Sebatik Timur melakukan pemanggilan kepada AS ke Mapolsek Sebatik Timur, pada petugas, AS mengakui telah melakukan penganiayaan kepada NA.

“Alasan AS melakukan penganiayaan kepada NA akibat rasa cemburu karena NA keluar bersama teman – temannya dimana salah satunya adalah seorang laki laki pekerjanya sendiri berinisial AF, sedangkan NA membantah kalau dirinya ada hubungan dengan AF” jelas Siswati.

Baca Juga  Ketua Ferari Helmi minta Agar SN Tidak Lagi Membahas Kasus Nanda Athasi Karena Sudah Dicabut Kuasa

Dari penjelasan AS sendiri, dirinya dan NA masih berstatus suami isteri namun bermasalah sudah sekitar tiga Minggu.

“AS bersama 1 unit Mobil telah diamankan, dan kita persangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) Subsider Pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 ttg penghapusan kekerasan dalam rumah tangga” pungkas AKP Siswati. (TN/Humas Polres Nnkn)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *