Polda Kalimantan Utara

Kapolda Kaltara Pimpin Pemusnahan 19 Kontainer Barang Bukti Ballpress

Loading

Kapolda Kaltara Pimpin pemusnahan Ballpress

TERASNKRI.COM | BOGOR, JABAR – Bertempat di PT. Prasadha Pramunah Limbah Industri (PPLI) Jalan Raya Narogong Desa Nambo Cileungsi Bogor, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. pimpin pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti TP Perdagangan Impor Ilegal Pakaian Bekas (Ballpress), Rabu (20/9/2023).

Pemusnahan Barang Bukti ini berupa Ballpress sebanyak 19 Kontainer yang berisikan 1.979 Ballpress. Ballpress yang dimusnahkan sejumlah 1978 Ballpress dan penyisihan 1 Ballpres untuk Penyidikan. Ballpres merupakan barang bukti tindak pidana perdagangan import illegal pakaian bekas.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan "Rumah Singgah Merah Putih" di Perbatasan Indonesia - Malaysia

Dalam pelaksanaan pemusnahan Kapolda didampingi Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol R. Andria Martinus, M.H,. dan Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Rinald Ardiyanto Purba, S.I.K., M.Si. serta hadir Menteri Perdagangan yang diwakili Bapak Bara Hasibuan (Stafsus Mendag), Menteri Koperasi dan UMKM RI yang diwakili Bapak Hanung (Deputi Menkop dan UMKM), Bapak Benny Josua Mamoto (Ketua Harian Kompolnas) dan BJP Musa Tampubolon (Kaset Kompolnas), Kadiv Humas diwakili Karo Penmas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kejati Kaltim yang diwakili Bapak Ridwan (Kord Pidsus), Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan dan PH Tersangka

Baca Juga  Kunjungan Tim Sahli Panglima TNI Dalam Rangka Pengumpulan Data di Kawasan Perbatasan RI-Malaysia Guna Mendukung Keberadaan IKN

Kapolda Kaltara menerangkan, pemusnahan ribuan balpres pakaian bekas ini sengaja dilakukan di pabrik di kawasan Bogor karena memiliki alat penghancur. Sebab, pemusnahan tak mungkin dilakukan dengan cara dibakar.

Baca Juga  Kegiatan Edukasi Dan Sosialisasi Kepada Masyarakat Dalam Rangka Operasi Mantap Praja Kayan 2024- 2025.

“Melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang cukup besar karena tidak mungkin dilakukan pemusnahan di sana. Kalau dibakar, terjadi kebakaran seperti kebakaran hutan lagi,” jelas Kapolda Kaltara. (TN-Adv/Bidhumas Polda Kaltara)