HukumPolda Kalimantan Utara

Polres Nunukan Amankan Tiga Pria Pengedar Ekstasi, Satu Diantaranya ASN UPTD Samsat

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA NUNUKAN – Satresnarkoba Polres Nunukan Polda Kaltara berhasil mengamankan tiga orang pria pelaku peredaran Narkotika jenis Pil Ekstasi, masing – masing berinisial RI (35) HE (35) dan PA (33), pada Rabu (13/09/2023).

Salah satu pelaku yakni RI merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Unit Pelayanan Terpadu Samsat Prov. Kalimantan Utara di Nunukan

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., Jumat (15/9/2023) mengatakan, pada Rabu (13/09) lalu sekira pukul 20.00 WITA personel mengamankan seorang laki-laki inisial RI karena menguasai ekstasi sebanyak 5 butir terbungkus dalam sebuah plastik klip.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Pimpin Pengamanan Kegiatan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Dalam Pilkada Serentak 2024

Lanjutnya, saat itu RI sempat berupaya mengelabui personel dengan menyembunyikan ekstasi dimaksud pada celah tembok pagar di Jl. Teuku Umar RT. 12 Nunukan Tengah.

Kemudian di lanjutkan penggeledahan terhadap rumah yang di tinggali oleh RI di Jl. Pembangunan Nunukan Barat.

“Dari kantong baju kaos yang terlipat dalam lemari ditemukan 2 plastik klip yang masing-masing berisi 2 ½ butir ekstasi dan 5 butir ekstasi,” ungkapnya.

Jumlah keseluruhan pil ekstasi yang ditemukan sebanyak 12 ½ butir.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Jalin Kerjasama Strategis dalam Silaturahmi dengan Kepala Kantor BPKP Provinsi Kaltara

RI menerangkan bahwa ekstasi tersebut dirinya dapatkan dari seorang laki-laki inisial PA melalui perantara HE

Sekitar 2 (dua) minggu yang lalu RI memesan ekstasi kepada HE sebanyak 50 butir seharga RM50 atau sekira Rp165.000 per butirnya. Totalnya seharga RM2500 atau sekira Rp8.000.000.

PA memesan ekstasi tersebut kepada inisial AM di Tawau. Hingga beberapa hari kemudian AM datang ke Nunukan dengan membawa ekstasi, dan di ambil oleh PA untuk diserahkan kepada RI.

Saat itu oleh RI, sdr. HE di janjikan upah sebesar Rp1.000.000 sementara PA telah diberi upah uang sebesar RM500.

Baca Juga  Pengamanan OMP Kayan 2024, Polda Kaltara Laksanakan Pergeseran Personel Ke Polres Jajaran

Ketika ekstasi sudah dalam penguasaan RI. RI memberikan 1 ½ butir kepada HE yang kemudian di konsumsi bersama.

Di Nunukan RI menjual kembali ekstasi dimaksud seharga Rp500.000 per butirnya, sehingga sebagian dari ekstasi telah laku terjual.

“Terhadap HE dan PA kami juga amankan berdasarkan atas keterangan RI, temuan ekstasi yang dikuasai oleh RI serta alat bukti lainnya,” tutupnya. (TN/Bidhumas Polres Kaltara)