MalukuNusantara

Oknum Kades Waedanga Diduga Gunakan Ijazah Paket B milik Orang Lain Untuk Pencalonan

Loading

Ilustrasi Kepala Desa

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Oknum Kepala Desa Waedanga terpilih berinisial MT (36) diduga menggunakan Ijazah Paket B milik orang lain atas nama Saul Tasijawa saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Waedanga periode 2022-2028 sehingga terpilih dan menjabat sebagai Kepala Desa Waedanga Kecamatan Fena Lisela Kabupaten Buru

Hal tersebut diungkapkan salah satu staf Desa Waedanga Helmy Tasijawa kepada media ini di Namlea pada Selasa (22/08/2023)

Helmy menyampaikan, dalam UU Desa tidak ada sanksi khusus terkait penggunaan ijazah palsu. Akan tetapi, merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kepala desa tersebut dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

“Jika kepala desa tersebut menjadi tersangka untuk tindak pidana penggunaan surat palsu (dalam hal ini ijazah palsu), kepala desa tersebut diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota, jika ia kemudian terbukti melakukan tindak pidana tersebut dan menjadi terpidana, maka ia diberhentikan oleh Bupati/Walikota” jelas Helmy.

“Kita ketahui bahwa Kepala desa adalah salah satu unsur penyelenggara pemerintah desa yang dibantu perangkat desa, karena terpilih dan sudah dilantiknya Calon Kepala Desa maka disimpulkan bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan sah menjadi Kepala Desa” lanjut Helmy

Sebagaiman diketahahui, terkait penggunaan ijazah palsu, ini merupakan tindak pidana pemalsuan surat. Penggunaan ijazah palsu merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Baca Juga  Hadapi Pemilu 2024, DPD Partai NASDEM Kabupaten Buru Benahi Infrastruktur Partai

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Menyinggung terkait Kasus Pemalsuan Ijazah yang dilakukan Kepala Desa Waedanga berinisial MT, yang mana ketika di sentilan terkait identitas Kepala Desa Waedanga

Dijelaskan Helmy Tasijawa, bahwa dalam proses pencalonan kepala desa Waidanga, saudara MT menggunakan Ijasah orang lain, saudara MT baru mengikuti Ujian Paket A di bulan April 2023.

Sementara yang bersangkutan mengikuti calon Kepala Desa tanggal 6 Desember 2022 dengan menggunakan ijasah paket B milik saudara Saul Tasidjawa

Data yang diperoleh sesuai Nomor Induk Nasional bahwa pemilik Ijazah itu atas nama Saul Tadijawa. Masih menurut Helmi, ada dugaan kuat disinyalir saat proses pencalonan Kepala Desa, Panitiapun ikut turut andil dalam mendukung Pemalsuan Dokumen tersebut.

“Terkait kasus pemalsuan dokumen ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Pulau Buru pada tanggal 22 Desember tahun 2022. namun sampai hari ini kasusnya masih jalan di tempat alias mandek, entah apa alasannya” imbuh Helmy.

“Olehnya itu saya berharap Pejabat Bupati Buru segera memanggil Kepala Desa Waedanga untuk pertanggungjawabkan penggunaan Ijazah orang lain untuk kepentingan pencalonan dirinya maju sebagai calon kepala Desa terpilih yang saat ini menjabat sudah 8 (delapan) bulan agar masyarakat dan publik tau dan jika tidak bisa dipertanggungjawabkan maka di proses hukum dan di berhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Waidanga. Harap Helmy

Sosok Helmi Tasidjawa adalah Sekertaris Waidanga yang diangkat melalui mulut yang di sampaikan oleh kepala desa Waidanga berinisial MT, sehingga hal ini terjadi adu domba antara keluarga yang di lakukan oleh oknum Kepala desa Waedanga MT

Sementara itu, Yaer Tasijawa yang juga dijanjikan akan dijadikan sekretaris desa namun tidak diangkat merasa diperalat oleh oknum Kades MT.

Baca Juga  Dandim 1506/Namlea Menutup Kegiatan TMMD Ke 109 Secara Sederhana

Yaer Tasijawa menerangkan pada tanggal 30 Desember 2022 oknum kepala desa Waedanga MT mendatangi Helmi Tasidjawa dan menawarkan jabatan Sekretaris Desa Waidanga dan Helena Tasidjawa sebagai Bendahara Desa.

Dilanjutkan oleh Helmy, namun pada tanggal 6 Januari 2023 Kepala desa Waidanga menggantikan saya (Helmy) dari jabatan sekertaris desa, dan menunjuk saudara Ary Tasidjawa sebagai sekertaris desa tanpa ada alasan dan kesalahan yang dilakukan

“Hal ini di sikapi dengan tegas oleh saya, bekerja sama dengan teman teman awak media, dan organisasi KAMI Buru untuk meminta kejelasan dari kepala desa dan pada tanggal 30 Mei 2023 kembali saya di akomodir untuk menduduki jabatan sekertaris desa Waidanga” kesal Helmy.

Dilanjutkan oleh Helmy Tasijawa, bahkan kepala desa Waidanga membawa dirinya (Helmy) ke Dinas sosial untuk memperkenalkan dengan kepala dinas sosial bahwa dirinya (Helmy) sebagai Sekretaris Desa Waedanga.

“Saya dipertemukan dengan ibu Ati di data TKS. dan saya diperkenalkan oleh kepala desa sebagai Sekretaris Desa Waidanga” jelas Helmy.

“Demikian pula ketika pihak BPJS minta data masyarakat Desa Waidanga berupa KTP dan KK, saya diperintahkan oleh kepala desa untuk mengantar data data tersebut ke kantor BPJS, ketika dari pihak BPJS minta SK staf desa, saya langsung ber koordinasi dengan kepala desa terkait nama di SK karena nama sekertarisnya bukan nama saya tetapi atas nama saudara Arif Tasijawa” bebernya

Kemudian oleh kepala desa membuat perubahan SK lagi dengan menggantikan SK sekertaris Arif Tasijawa Karena namanya orang lain kepala desa menyuruh Helmy untuk merubah SK tersebut, namun setelah SK dirubah sampai saat ini MT tidak mau menandatangani SK tersebut.

Baca Juga  Steven Rondonuwu SE, Hukumtua Desa Tawaang Timur Kecamatan Tenga Salurkan Bantuan Dana Desa (BLT-DD) 3 Tahap

Helmy menyampaikan menanyakankejelasan SK, kemudian pada tanggal 10 Agustus 2023, Helmy bersama kepala desa dan bendahara berangkat ke dusun Kudilale dan dusun Warei untuk bagi BLT dan Insentif.

“Setelah itu saya dipanggil untuk mengambil insentif saya namun saya belum mau menerima insentif tersebut dengan alasan Kepala Desa MT belum menanda tangani SK saya” lanjut Helmy.

Masih menurut Helmi, Kepala Desa mengatakan nanti ke Desa Induk baru kita atur di sana dan sebelum kami ke desa Waidanga, Kepala Desa kembali memanggil saya dan menawarkan saya untuk menerima insentif.

“Tetapi sebelum saya dikasih insentif, bendahara memanggil Kepala Desa dan entah apa yang di bisikan oleh Bendahara kepada Kepala Desa” urai Helmy.

“Setelah itu saya diberikan hak saya sebelum itu saya tanya daftar gaji untuk ditandatangani. namun bendahara mengatakan daftar gaji tertinggal di kantor dan saya lihat di amplop tersebut di tulis staf desa” lanjutnya.

“Berdasarkan ketidakjelasan jabatan Sekretaris maka saya minta mundur dari jabatan tersebut karena saya tidak mau di adu domba dengan saudara saya. Karena saya lebih pentingkan saudara dari pada sebuah jabatan, jangan karena jabatan kami keluarga tidak harmonis dalam kehidupan se hari – hari” pungkas Helmy Tasidjawa.

Sementara itu, ketika coba awak media mencoba menghubungi untuk dikonfirmasi nomor HP milik oknum Kepala Desa MT di 08134405xxx terkait dugaan penggunaan ijazah orang lain ketika pencalonannya sebagai Calon Kepala Desa, namun tidak dapat terhubung. (Tim Red)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *