DPRD Nunukan

Bapemperda DPRD Nunukan Bahas Ranperda Adminduk

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan membahas Rancangan Peraturan Daerah Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Adminduk) Kabupaten Nunukan. Selasa (22/8/2023) di ruang rapat Ambalat I DPRD Nunukan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Hj Nikmah dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nunukan, Agustinus Palentek SS beserta jajarannya.

Baca Juga  Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sampaikan Nota Penjelasan Bupati Nunukan Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2023

Rapat Bapemperda dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan.
Dalam Rapat tersebut Bapemperda dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengulas Ranperda tersebut.

Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemenuhan hak sipil seluruh pendudukan Kabupaten Nunukan dalam pelayanan Adminstrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

Untuk memenuhi standar pelayanan tersebut, perlu adanya peningkatan yang professional terutama terkait pemenuhan standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif menuju pelayanan prima yang menyeluruh.

Baca Juga  Ketua DPRD Nunukan Pimpin Pelantikan Dua Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu

“Terkait aturan lain penyelenggaraan Adminduk masih kami bahas bersama Disduk Capil Nunukan, dan nantinya akan dilakukan persetujuan bersama antara Eksekutif dan Legislatif,” kata Hj Nikmah.

Adminitrasi kependudukan bertujuan untuk tertib administrasi kependudukan, terbangunnya database kependudukan secara nasional dan keabsahan dan kebenaran dokumen kependudukan yang diterbitkan.

Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum atas peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk.

Baca Juga  Rapat Paripurna ke 10 Masa Sidang I Tahun 2021-2022 Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021

Administrasi Kependudukan sebagai sistem, bagi penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak atas administrasi penduduk dalam rangka pelayanan publik dan perlindungan dengan penerbitan dokumen kependudukan serta tidak adanya deskriminatif dalam pelayanan melalui peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (TN-Adv/DPRD Nunukan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *