Pengurus KDEKS Kalimantan Utara Dikukuhkan di Hadapan Wapres
Pengukuhan ini dilakukan oleh Plt. Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat dan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen, serta jajaran pimpinan instansi Kalimantan Utara.
Turut hadir pula perwakilan dari Kantor Vertikal Kementerian/Lembaga Anggota KNEKS di Kalimantan Utara, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Majelis Ulama Indonesia, Institusi dan Lembaga stakeholder ekonomi dan keuangan syariah Provinsi Kalimantan Utara, serta sivitas akademika, asosiasi praktisi dan organisasi masyarakat terkait.
Dalam sambutannya, Wapres menyatakan bahwa ekonomi dan keuangan syariah berpotensi besar menjadi sumber pertumbuhan baru yang akan makin memperkuat ketahanan ekonomi wilayah Kalimantan Utara, khususnya melalui inisiasi-inisiasi yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
“Saya mendapat laporan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menginisiasi sejumlah program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah,” tutur Wapres.
Inisiasi tersebut diantaranya yaitu program pelatihan Sistem Jaminan Halal bagi UMKM, pendeklarasian Pulau Nunukan dan Sebatik sebagai Pulau Sadar Zakat, serta pemberdayaan usaha syariah di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang dilakukan di Pondok Pesantren.
Pada kesempatan yang sama, Wapres pun berpesan 3 hal terkait pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Kalimantan Utara.
“Pertama, untuk melanjutkan dan memperluas implementasi program-program yang sudah berjalan baik secara komprehensif, terarah, dan terukur, serta tentukan program quick wins agar segera dijalankan,” pesan Wapres.
Kedua, untuk menumbuhkan dan memperkuat sektor prioritas rantai nilai halal seperti pertanian, makanan minuman halal, fesyen muslim dan pariwisata ramah muslim di wilayah Kalimantan Utara.
“Ketiga, untuk meningkatkan literasi yang saat ini kurang lebih baru 23,3 persen,” imbuh Wapres.
Melalui ketiga upaya tersebut, Wapres berharap agar Provinsi Kalimantan Utara dapat menjadi etalase terdepan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di wilayah Timur Indonesia.
Sebagai informasi, KDEKS Kalimantan Utara yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.41 Tahun 2023 ini merupakan KDEKS ke-22 yang sudah ada di Indonesia.
KDEKS dibentuk sebagai katalisator percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah dalam bentuk lembaga pemerintah non-struktural yang bersifat ad hoc. (RN, BPMI – Setwapres)