Polda Kalimantan Utara

Pulang Ibadah Haji, Ibu Ini Langsung Diamankan Satreskrim Polres Malinau

Loading

TERASNKRI.COM | MALINAU, KALTARA Kepolisian Resor (Polres) Malinau Polda Kaltara melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya HH (45) yang kesehariannya menjalankan bisnis warung kopi di salah satu Desa yang berada di Kecamatan Malinau Barat atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

HH diamankan jajaran Satreskrim Polres Malinau tepat setelah tiba di tanah air usai menjalankan ibadah haji tahun 2023 ini.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Anjangsana ke Purnawirawan Polisi

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K., menerangkan bahwa HH terhubung dengan setidaknya sepuluh orang wanita penghibur yang difasilitasi olehnya menjalankan aktifitas penyedia jasa prostitusi di warung kopi miliknya.

“HH ini dijemput anggota kami setelah pulang menunaikan ibadah haji dan mengikuti pelepasannya di salah satu masjid yang berada di Malinau Kota beberapa waktu lalu. Modusnya cafe, tapi dalam prakteknya dilokasi dia jual jasa makanan ada plus-plusnya juga, dan memang setelah kami telusuri dilokasi ada kamar-kamarnya, setiap wanita-wanita itu terima tamu. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif sekitar Rp. 300.000 per jasanya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K., saat memberikan keterangan pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga  Kapolda Kaltara Laksanakan Kunjungan Kerja di Wilayah Hukum Polres Tarakan
Baca Juga  Sambut HUT Lalu Lintas Ke-68. Ditlantas Polda Kaltara Gelar Anjangsana dan Bakti Sosial

Lanjutnya Wisnu menambahkan, para wanita-wanita tersebut dibawa ke wilayah Kabupaten Malinau ini dari daerah asalnya dengan iming-iming dicarikan pekerjaan oleh pelaku.

“Mereka wanita-wanita tersebut dibawa kesini dari daerah luar awalnya dijanjikan pekerjaan yang layak,” tambahnya

Saat ini, HH ditetapkan sebagai tersangka atas TPPO sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO. (TN/Bidhumas Polda Kaltara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *