NusantaraSulawesi

PT. KJA Group dan PT. BSA Ekspor Perdana Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Melalui Pelabuhan Samudera Bitung

Loading

TERASNKRI.COM | BITUNG, SULUT – Kolaborasi PT. KJA Group dan PT. Badannu Sebatik Abadi melakukan ekspor perdana Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) melalui Pelabuhan Samudera Bitung, Kota Bitung Prov. Sulawesi Utara, Selasa (18/7/2023).

Disampaikan oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bitung Andry Irawan kepada awak media pada pelepasan perdana ekspor tersebut menyampaikan bahwa ekspor produk tembakau berupa rokok ini merupakan produk yang diminati masyarakat Filipina sehingga peluang ini di tindaklanjuti oleh PT. KJA Group dan PT. BSA dengan melakukan ekspor perdana ke Filifina.

Baca Juga  Tak Ada KTP Untuk Coblos, ini Penjelasan Ketua Bawaslu Buru

“Ekspor produk tembakau ini oleh PT. KJA Group dan PT. BSA adalah yang pertama kalinya dilakukan di pelabuhan Samudera Bitung untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau” jelas Andry

Dilanjutkan oleh Andry Irawan, ekspor perdana ini diharapkan dapat memberikan multyplier effect untuk kegiatan perekonomian masyarakat Kota Bitung khususnya dan Sulawesi Utara umumnya dan membawa nama baik bagi Provinsi Sulawesi Utara dalam kegiatan perekonomian.

Baca Juga  Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Minsel Bagikan Makan Siang Gratis Bagi Anak SD Advent Amurang

Ketika ditanyakan perihal adanya rumor yang berkembang tentang ekspor rokok ilegal, Andry Irawan menjelaskan bahwa yang dimaksud rokok ilegal apabila rokok tidak ada pita cukai yang beredar atau diperjual belikan di masyrakat umum.

Baca Juga  150 Warga Desa Aras Menyatakan Sikap Dukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Zahir - Aslam

“Untuk ekspor sendiri memang tidak ada pitanya, karena BKCHT itu dibebaskan dan memang ada tulisan khusus ekspor, jadi masyarakat jangan kaget kalau untuk ekspor tidak ada pitanya karena kalau untuk keluar (ekspor) itu legal sesuai dengan prosedural, namun ketika dia beredar didalam (lokal) itu menjadi ilegal karena tidak ada pita cukainya” jelas Andry Irawan mengakhiri. (TN/***)