NunukanPemkab Nunukan

Bupati Nunukan Serahkan SK PPPK Formasi Tahun 2022

Loading

Bupati; Jaga dan Imbangi Amanah Ini Dengan Kejujuran, Keikhlasan, Serta Prestasi dalamBekerja

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Dengan mengenakan seragam putih hitam sambil sesekali tersenyum lebar Para Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hari ini menerima Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diserahkan langsung oleh Bupati Nunukan secara Simbolis kepada 3 (Tiga) orang perwakilan PPPK Formasi Tenaga Fungsional Kesehatan, Guru dan Pemadam Kebakaran Formasi tahun 2022 di Ruang Pertemuan Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Senin (17/07/2023)

Jumlah Peserta yang mengisi DRH dan mendapatkan Penetapan NI PPPK sebanyak 261 orang dengan rincian : PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan berjumlah 108 orang, PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 67 orang dan PPPK Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebanyak 86 orang.

Bupati Nunukan dalam arahannya mengatakan, amanah yang diberikan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab dan rasa syukur.

“Saya berharap saudara-saudara menerima karunia dan amanah ini dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab. Amanah ini jangan disia siakan tapi harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Jaga dan imbangi amanah ini dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja. Untuk itu dibutuhkan suatu keseriusan, tanggung jawab moral, dan komitmen bersama, serta bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat kabupaten Nunukan. ASN PPPK Tenaga Kesehatan, Guru dan Pemadam Kebakaran merupakan amanah Pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tegas bupati.

Baca Juga  Pemkab Nunukan - Bapas Kelas II Tarakan Tandatangani Nota Kesepakatan Pengelolaan Layanan Griya Abhipraya

Dijelaskannya, bahwa masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Nunukan mengharapkan peran dan kiprah para ASN PPPK dalam mengabdikan diri di Kabupaten Nunukan secara optimal dan menjadi panutan bagi masyarakat, baik dalam hal berperilaku, bekerja maupun dalam berinteraksi dengan masyarakat di lingkungan masing-masing.
Diakhir arahannya Bupati Laura memberikan 3 (tiga) hal untuk dijalankan oleh para PPPK ditempat tugasnya masing-masing, antara lain : “Pertama, segeralah lakukan adaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing, serta bangun koordinasi, komunikasi dan kerja sama efektif secara berjenjang, baik dengan pimpinan ataupun dengan rekan kerja. Kedua, perlu kita sadari bahwa tugas pelayanan bukanlah pekerjaan mudah, apalagi kebutuhan dan kepentingan masyarakat semakin meningkat dan beragam. Oleh karena itu, segera pelajari dan pahami tupoksi serta lingkungan kerja masing-masing secara cepat dan akurat sehingga proses adaptasi pegawai berjalan secara cepat pula. Juga tingkatkan motivasi dan semangat kerja, sehingga tugas-tugas yang telah dipercayakan dapat dilaksanakan dengan baik. Ketiga, ciptakanlah suasana kerja yang kondusif dan pupuk kerja sama yang baik diantara pimpinan dan rekan kerja di lingkungan unit kerja saudara agar tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab dapat dicapai dengan hasil maksimal,” tutup Laura.

Baca Juga  BKD Pastikan Peningkatan Fasilitas dan Kenyamanan Seleksi CPNS dan PPPK

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Nunukan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Wardah SE MAP mengatakan, PPPK formasi Tenaga Fungsional Kesehataan, Guru dan Pemadam Kebakaran tahun 2022 akan mengisi jabatan lowong di beberapa unit kerja dalam lingkup Pemkab Nunukan dan juga untuk menggantikan ASN yang telah masuk batas usia pensiun dan atau telah meninggal dunia.

Menurut Wardah, PPPK yang telah melaksanakan proses seleksi telah memiliki kompetensi jabatan serta kemampuan yang memadai dalam menunjang pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Nunukan.

Dijelaskan, formasi kebutuhan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2022 berjumlah 305 formasi yang terdiri dari PPPK formasi jabatan fungsional guru sebanyak 69 formasi P3K, formasi jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 150 formasi PPPK, formasi jabatan fungsional pemadam kebakaran sebanyak 86 formasi.

Wardah juga menjelaskan untuk seleksi kompetensi PPPK formasi jabatan kesehatan dan pemadam kebakaran dilaksanakan di UPT. Kanreg VIII BKN di Tarakan dan seleksi kompetensi PPPK formasi guru menggunakan sistem UNBK Kemendikbud Ristek di SMK Negeri 1 Nunukan tahun 2021.

Lebih lanjut dijelaskan, Peserta seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan yang mengikuti seleksi sebanyak 241 orang peserta yang lulus seleksi administrasi sebanyak 198 orang yang melewati nilai ambang batas sebanyak 183 orang yang, tidak hadir seleksi kompetensi CAT 10 orang dan tidak lulus seleksi sebanyak 15 orang sehingga jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 108 orang. Jumlah peserta yang mengisi DRH dan mendapatkan penetapan NI PPPK sebanyak 108 orang.

Baca Juga  Suksesi Pilkada, DKISP Inisiasi Press Gathering

Untuk PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 69 orang. Hasil seleksi administrasi dan hasil seleksi kompetensi teknis menggunakan hasil seleksi administrasi dan hasil seleksi kompetensi teknis tahun 2021, peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 69 orang yang mengundurkan diri sebanyak 2 orang peserta yang mengisi DRH dan mendapatkan penetapan NI PPPK sebanyak 67 orang.

Sementara jabatan fungsional Pemadam Kebakaran diikuti sebanyak 347 orang, lulus seleksi administrasi sebanyak 337 orang, peserta yang melewati nilai ambang batas sebanyak 184 orang, peserta yang tidak hadir seleksi kompetensi CAT 4 orang, dan tidak lulus sebanyak 153 orang, peserta yang mengisi DRH dan mendapatkan penetapan NI PPPK sebanyak 86 orang.

Dengan senyum yang bahagia para ASN PPPK yang hadir pada hari ini menerima ucapan selamat dari Bupati Nunukan yang diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Para Asisten, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya. (TN/Prokompim Nnkn)