HukumKriminal

Curi Mesin Perahu, Dua Pria Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Dua pria masing – masing berinisial AR dan JUS yang melakukan pencurian mesin tempel perahu 15PK Yamaha Enduro ditangkap Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan Polda Kaltara.

“Pencurian dilakukan pada Rabu 7 Juni 2023 lalu, keduanya melakukan pencurian mesin perahu tersebut di wilayah Desa Balansiku Kec. Sebatik Kab. Nunukan, tepatnya di sungai depan sekolah SMP 1 Balansiku di Jalan Tambak RT.05” ucap Kapolsek Sebatik Timur IPTU Muhammad Ricko Veandra, S.Tr.K., S.I.K kepada media ini, Sabtu (15/07/2023) menjelaskan waktu dan tempat kejadian perkara (TKP).

Lebih lanjut Muhammad Ricko menjelaskan, pencurian mesin perahu tersebut diketahui oleh korban bernama Samsuddin warga RT. 02 Jl. H. Kambolong Desa Balansiku, ketika hendak pergi bekerja korban mendapati bahwa mesin perahu 15PK merk Yamaha Enduro yang di tambat di Sungai di depan sekolah SMP 1 Balansiku telah hilang, kemudian korban mencoba mencari mesin miliknya tersebut namun tidak dapat menemukannya.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

“Sehingga pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira 09.00 wita kepada personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, korban melaporkan kejadian tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yaitu 1 (Satu) Unit Mesin Tempel 15PK Merk Yamaha Enduro, dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 28.500.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)” imbuh Kapolsek Sebatik Timur.

“Selanjutnya, sekira pukul 13.00 wita, Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Pantai Indah Rt.03 Desa Tg. Aru, personil Unit Reskrim kemudian mendatangi rumah yang diduga pelaku tersebut, setelah tiba di rumah tersebut, Pers Unit Reskrim bertemu dengan AR yang diduga pelaku dan pada saat dilakukan interogasi awal, AR mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian mesin tersebut bersama dengan JUS di sebuah perahu yang berada di Desa Balansiku Kec. Sebatik pada tanggal 07 bulan juni 2023, dan pada saat itu 1 unit mesin 15PK merk Yamaha tersebut dalam penguasaan JUS dan di simpan didalam rumahnya saat itu” terang Kapolsek Sebatik Timur.

Baca Juga  Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu

Sekira pukul 15.00 wita, Unit Reskrim melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap JUS yang berada di Balansiku, saat dilakukan interogasi, JUS mengakui bahwa benar dirinya bersama AR yang melakukan pencurian terhadap 1 unit mesin yamaha 15PK tersebut, dan dari hasil pencurian tersebut JUS memberikan uang sejumlah RP. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) beserta 1 unit sepeda motor Honda Beat kepada AR dengan maksud JUS sendiri yang akan menggunakan Mesin 15 PK tersebut.

Baca Juga  Begini Komposisi Fraksi - Fraksi Yang Ada di DPRD Nunukan

“Keduanya bersama barang bukti 1 unit Mesin 15PK merk Yamaha Enduro dan 1 unit Motor merk Honda Jenis Beat warna Hitam telah diamakan di Mapolsek Sebatik Timur untuk proses lebih lanjut dan akan dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun” pungkas Kapolsek Sebatik Timur IPTU Muhammad Ricko Veandra, S.Tr.K., S.I.K. (TN001)