DPRD NunukanNunukanPemkab Nunukan

Wabup H. Hanafiah Sampaikan Jawaban Pemda Terhadap Pandangan Umum Fraksi di DPRD Nunukan tentang LKPJ TA 2022

Loading

TERASNKRI,COM | NUNUKAN, KALTARA – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Nota Pengantar Bupati Nunukan terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022.

Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (11/07/2023).

Dari pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi – fraksi DRPD Kabupaten Nunukan yang memiliki substansi yang sama, maka jawaban pemerintah disampaikan dalam satu penjelasan secara sistematis dan berurutan.

Wabup Hanafiah mengatakan bahwa pemerintah daerah akan berusaha melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Pemerintah daerah dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kembali atas laporan keuangan.

Fraksi Partai Hanura juga mendorong dan memotivasi agar optimisme target PAD terus naik seiring dengan membaiknya perekonomian, selain itu juga di iringi upaya maksimal yang inovatif dan kreatif dalam intensifikasi dan ekstensifikasi potensi dan tata kelola sumber-sumber PAD. Beberapa hal yang telah dilaksanakan adalah :

  1. Program pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 yang dilaksanakan dalam rangka HUT Kabupaten Nunukan ke 23 tahun. Program yang berjalan selama 2 bulan ini terhitung sejak tanggal 1 nopember – 31 desember 2022 mencapai realisasi sebesar rp. 900.000.000,-
  2. Layanan jemput bola terkait pendaftaran PBB-P2 dan pembayaran langsung kepada petugas dari Bapenda
  3. Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020 tentang ASN sebagai pelopor pembayar pajak daerah dan retribusi daerah
  4. Pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan kepada wajib pajak daerah untuk tertib dan disiplin membayar pajak
  5. Penggunaan aplikasi Bapak Tiri Hebat (bayar pajak tidak ribet, hemat bina, akuntabel dan transparan) yaitu pelayanan pendaftaran pajak daerah dan pembayaran secara online
  6. Bekerja sama dengan Bank Kaltimtara dengan menggunakan alat rekam transaksi pajak/tapping untuk menghindari manipulasi pajak daerah (pajak dibayar sesuai dengan omset yang diterima)
  7. Menjalin kerjasama dengan kantor pertanahan Nunukan agar semua sertifikat tanah yang belum memiliki PBB agar diarahkan untuk mendaftarkan PBB-P2 di Bapenda termasuk sertifikat tanah PTSL
  8. Pemasangan banner sebagai informasi di hotel atau restoran sebagai informasi pengenaan pajak hotel dan restoran sebesar 10%
  9. Melaksanakan sinergitas bersama OPD pemungut retribusi daerah, mengali potensi objek pajak daerah dan retribusi daerah dan melakukan sosialisasi yang berkelanjutan pada masyarakat umum tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Baca Juga  Tes PPPK di Kabupaten Nunukan Dimulai

Selanjutnya terkait saran dan masukan ruangan loket RSUD yang sudah tidak layak tampung untuk dilakukan penambahan ruangan atau renovasi, pemerintah daerah akan segera berkoordinasi dengan intansi terkait untuk menindaklajutinya.

Terkait realisasi belanja modal yang belum optimal realisasinya hal tersebut di sebabkan karena adanya perpanjangan waktu pelaksanaan beberapa kegiatan sehingga realisasi pembayarannya di alihkan ke tahun berikutnya dan di sajikan sebagai utang.

Menjawab saran dan masukan oleh Fraksi Partai Demokrat untuk bidang UMKM, pemerintah daerah terus berupaya untuk melakukan pembinaan dan memberikan fasilitasi terhadap pelaku – pelaku usaha khususnya UMKM untuk dapat berkembang dan meningkatkan produksinya sehingga dapat bersaing dengan produk – produk non UMKM dengan harapan terciptanya kemandirian pelaku – pelaku usaha/UMKM dapat memberikan kontribusi dalam pemulihan ekonomi daerah.

Dalam bidang pendidikan, dalam rangka peningkatan layanan dan mutu pendidikan di Kabupaten Nunukan pembangunan fisik dan non fisik dilaksanakan secara berkeseimbangan, dimana untuk memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat kabupaten secara merata tanpa terkecuali di semua kecamatan, pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Pendidikan terus meningkatkan fasilitas sarana pendidikan melalui penambahan ruang kelas belajar maupun pembangunan unit sekolah baru.

Pada bidang kesehatan, terkait SDM kesehatan pemerintah daerah sudah menyediakan anggaran untuk perekrutan sdm melalui pengadaan P3K dan selanjutnya mengenai perma salahan pemutusan aliran listrik pada rsud pemerintah daerah melalui dinas terkait telah berkoordinasi dan melakukan perbaikan manajemen.

Fraksi demokrat sangat mengapresiasi kenaikan pendapatan dari target tahun 2022, ini mencerminkan bahwa pemerintah sedang bekerja pada reel dan arah yang benar. Fraksi partai demokrat mendorong agar upaya- upaya yang benar atau positif terus ditingkatkan dimasa yang akan datang agar pad dapat ditingkatkan secara bertahap setiap tahun.

Upaya – upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan PAD adalah sebagai berikut :
1. Membuat program pembebasan sanksi administrasi PBB-P2, melaksanakan layanan jemput bola terkait pendaftaran PBB-P2 dengan melakukan pembayaran langsung kepada petugas dari bapenda
2. Menjadikan ASN sebagai pelopor pembayar pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan buati nomor 44 tahun 2020 serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan kepada wajib pajak daerah untuk tertib dan disiplin membayar pajak
3. Penggunaan aplikasi Bapak Tiri Hebat (bayar pajak tidak ribet, hemat baya, akuntabel dan transparan) yaitu pelayanan pendaftaran pajak daerah dan pembayaran secara online
4. Bekerja sama dengan Bank Kaltimtara dengan menggunakan alat rekam transaksi pajak/tapping box untuk menghindari manipulasi pajak daerah (pajak dibayar sesuai dengan omset yang diterima)
5. Menjalin kerjasama dengan Kantor Pertanahan Nunukan agar tanah semua sertifikat tanah yang belum memiliki PBB agar diarahkan untuk mendaftarkan PBB-P2 di Bapenda termasuk sertifikat tanah PTSL serta melakukan pemasangan papan informasi berupa banner sebagai informasi di hotel atau restoran sebagai informasi pengenaan pajak hotel dan restoran sebesar 10 %
6. Melaksanakan sinergitas bersama opd pemungut retribusi daerah, mengali potensi objek pajak daerah dan retribusi daerah dan melakukan sosialisasi yang berkelanjutan pada masyarakat umum tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Baca Juga  Suksesi Pilkada, DKISP Inisiasi Press Gathering

Selanjutnya pada Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional meminta penjelasan terkait realisasi PAD yang mengalami penurunan dari yang telah di targetkan sebelumnya.

Penjelasan pemerintah daerah terkait hal tersebut adalah :

  1. Target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2022 adalah sebesar Rp. 130.699.589.536 (seratus tiga puluh milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) dan realisasi sebesar Rp. 106.015.465.479,86 (seratus enam milyar lima belas juta empat ratus enam puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah koma delapan puluh enam sen) atau sebesar 81,11 %
  2. Beberapa target pajak yang telah terealisasi lebih dari 100% adalah pajak hotel, restoran, reklame, pajak penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak BCIMI dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)
  3. Pajak daerah yang tidak mencapai realisasi sesuai dengan target yang dl tetapkan dan berpengaruh secara signifikan dalam perhitungan realisasi PAD adalah : pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang hanya tercapai Rp. 3.710.890.829,00 (tiga milyar tujuh ratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) atau sebesar 12,37%. Hal ini terjadi karena proses administrasi HGU PT.SIL dan PT.SIP belum selesai di tahun 2022 dan proses pembayaran baru dapat dilakukan pada tahun 2023.
Baca Juga  Karyawan PT SIL/SIP Hearing dengan DPRD Nunukan, Desak PT SIL/SIP Sebakis Selesaikan Persoalan Perselisihan Upah

Untuk perencanaan yang belum rasional dalam proses perencanaan khususnya dalam menggali potensi pendapatan daerah dari sektor PAD dan dalam proses perencanaan belanja baik barang/jasa dan belanja modal pemerintah daerah akan selalu bersinergi dengan semua OPD dan elemen masyarakat untuk tetap komitmen dalam melaksanakan program kegiatan yang telah dilaksanakan untuk peningkatan pendapatan asli daerah begitu juga dengan perencanaan belanja daerah baik itu belanja barang jasa maupun belanja modal.

Kemudian tanggapan pemerintah daerah atas pertanyaan dari Fraksi Gerakan Karya Pembagunan (GKP) terkait komitmen Bupati Nunukan sebagai kepala daerah untuk terus meningkatkan PAD melalui program, kajian maupun rancangan kebijakan dapat ditindaklanjuti menjadi suatu kebijakan konkrit yang sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Nunukan agar opini WTP yang diterima oleh pemerintah kabupaten Nunukan berkorelasi linier dengan peningkatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan konkrit yang telah dilaksanakan oleh Bupati yang berkaitan dengan peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat :
1. Program pembebasan sanksi administrasi PBB-P2, melaksanakan layanan jemput bola terkait pendaftaran PBB-P2 dengan melakukan pembayaran langsung kepada petugas dari bapenda serta menjadikan asn sebagai pelopor pembayar pajak daerah dan retribusi daerah
2. Melakukan pembinaan, pengawasan kepada wajib pajak daerah agar tertib dan disiplin membayar pajak dengan menggunakan aplikasi Bapak Tiri Hebat (bayar pajak tidak ribet, hemat baya, akuntabel dan transparan) yaitu pelayanan pendaftaran pajak daerah dan pembayaran secara online serta bekerja sama dengan Bank Kaltimtara menggunakan alat rekam transaksi pajak/tapping box untuk menghindari manipulasi pajak daerah (pajak dibayar sesuai dengan omset yang diterima)
3. Menjalin kerjasama dengan Kantor Pertanahan Nunukan agar tanah semua sertifikat tanah yang belum memiliki PBB-P2 agar diarahkan untuk mendaftarkan PBB-P2 di Bapenda termasuk sertifikat tanah PTSL serta melaksanakan sinergitas bersama OPD pemungut retribusi daerah, mengali potensi objek pajak daerah dan retribusi daerah dan melakukan sosialisasi yang berkelanjutan pada masyarakat umum tentang pajak daerah dan retribusi daerah
4. Pemasangan banner sebagai informasi dl hotel atau restoran sebagai informasi pengenaan pajak hotel dan restoran sebesar 10 %. (TN/Adv)