AdvetorialPemilu 2024

DPC Partai Demokrat Nunukan Serahkan Dokumen Perbaikan Pada KPU Nunukan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kab. Nunukan, Minggu, tanggal 9 Juli 2023 pukul 13.30 wita, telah menyerahkan dokumen perbaikan terakhir Daftar Bacaleg kepada KPU Kab. Nunukan disaksikan oleh Bawaslu Kab. Nunukan.

Penyerahan dokumen perbaikan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nunukan Hj. Andi Matiyati didampingi Sekretaris DPC Partai Demokrat Nunukan Gat Khaleb bersama pengurus Demokrat Nunukan lainnya kepada Ketua KPU Kabupaten Nunukan Rahman, SP

Baca Juga  Masyarakat Sebut Zainal-Inkong Sosok Pemimpin Ikhlas Bangun Kaltara

Selanjutnya, sesuai Jadwal Tahapan Pemilu, KPU akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan dan akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 19 Agustus 2023 dan menetap Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 3 November 2023.

Sekretaris DPC Partai Demokrat Kab. Nunukan Gat Khaleb menyampaikan dalam penyerahan usai penyerahan dokumen,  menjawab pertanyaaan dari DPC Partai Demokrat Kab. Nunukan dalam sesi tanya jawab setelah penyerahan dokumen, KPU dan Bawaslu mengatakan bahwa secara prinsip Bakal Caleg sudah bisa melakukan sosialisasi terbatas. Sebatas memperkenalkan diri, silaturahmi, dan lain sebagainya sepanjang tidak kampanye (ajakan, program atau visi-misi).

Baca Juga  Momen Penting, Zainal A Paliwang Silaturahmi Bersama Ketua DPP LDII dan Jajaran

“Untuk soal baliho, KPU dan Bawaslu menjawab: Boleh pasang baliho pada tempat tempat yang dijinkan. Tempat yang berbayar, rumah pribadi, rumah keluarga atau tempat di mana sudah ada ijin masyarakat pemilik lahan tempat pemasangan. Soal nomor urut, KPU dan Bawaslu menjelaskan bahwa secara “de jure” (hukum) sampai saat ini belum ada nomor urut. Yang ada adalah penomoran (nomor urut) daftar nama bakal calon oleh Partai Politik. Belum ada penetapan resmi oleh KPU” pungkas Gat Khaleb yang juga anggota DPRD Kab. Nunukan. (TN-Adv)