HukumKriminal

Modus Pinjam Gergaji, Penjaga Tambak Curi Mesin di Kapal

Loading

TERASNKRI.COM | TARAKAN, KALTARA – Seorang pria warga Tarakan berinisial AR berusia 40 tahun diamankan Satreskrim Polres Tarakan karena terlibat perkara tindak pidana umum pencurian mesin.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Muhamad Izzadin Abdillah, dalam rilis pers Jumat (7/7/2023) menyampaikan, pelaku AR diketahui mencuri pada hari Senin (26/6/2023), sekitar pukul 16.00 WITA, di lokasi sungai, parkiran kapal di Jalan Hasanudin, tepatnya di depan Bandara Juwata Tarakan, Kelurahan Karang Anyar Pantai Kota Tarakan.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tarakan

“Dari pelaku berhasil didapatkan barang bukti berupa satu unit mesin mobil merek Mitsubishi dalam keadaan terbongkar dan satu unit mobil pikap L300 dengan nomor polisi KU 8902 GA” ucap Randhya.

AKP Randhya Sakthika Putra menguraikan kronologis kejahatan yang dilakukan AR, “Kejadian ini terungkap saat itu pemilik kapal selaku korban hendak mengecek kapalnya diparkirkan di Jalan Hasanuddin. Namun setelah dilakukan pengecekan, kapal sudah bergeser dari tempat sebelumnya alias berpindah tempat. Pemilik kapal mengecek, salah satu mesinnya telah hilang. Korban menanyakan ke warga sekitar, saksi melihat yang mengambil seorang laki-laki berinsial AR,”

Baca Juga  Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu

Saksi selanjutnya menyampaikan bahwa pelaku meminjam gergaji milik saksi untuk memotong mesin di kapal, alasan pelaku sudah membeli dari korban, sehingga saksi meminjamkan pelaku meminjam gergaji.

Kemudian, satu unit mesin mobil ini setelah mengambil dari kapal, dibawa pakai mobil dibawa ke bengkel dan dibongkar mesin itu di bengkel.

Randhya menjelaskan lebih lanjut kronologis penangkapan pelaku yang diamankan pada Selasa (4/7/2023) pukul 17.00 WITA di rumahnya dalam kondisi tertidur.

”BB kedua, mobil pikap L300, nopol KU 8902 GA, ikut disita karena dipergunakan untuk membawa mesin tersebut dari kapal ke bengkel,” ujarnya.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Jaktim dan Barang Bukti 41 Kilogram Ganja

AR dipersangkakan yakni Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. Pelapor sudah pernah menawarkan kepada tersangka dan juga sudah pernah mengecek kapal dua kali mendatangi TKP.

“Dicek untuk dibeli alasannya pelaku ini berpura-pura ingin membeli, sekalian mengamati ada mesin di sana. Dua kali berpura-pura ingin membeli. Pekerjaan sehari-hari sebagai penjaga tambak, dan barang belum sempat dijual, untuk kerugian Rp35 juta,” tukasnya. (TN/Humas Polres Tarakan)