NunukanPemkab Nunukan

Kinerja Pemkab Nunukan Dinilai Inovatif dalam Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Kabupaten Nunukan dinilai sebagai Kabupaten Inovatif I dengan total Skor 93,01 dalam Kategori Penilaian Inovasi dan Kunjungan Lapangan ke Lokus Stunting Kabupaten/Kota.

Hal tersebut tertuang dalam surat yang dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kepada Bupati dan walikota se Provinsi Kalimantan Utara nomor 000.9/1919/Bpp-Lit/SETDA tanggal 14 Juni 2023 Perihal Penyampaian Hasil Rekomendasi Penilaian Kinerja Kabupaten / Kota Aksi 1-8 Kalimantan Utara Tahun 2023.

Dalam surat tersebut disampaikan menindak lanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440.5.7/4190/Bangda Tanggal 1 Maret 2023 Perihal Penilaian Kinerja 8 (delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Edisi Revisi ketiga 2023 maka dapat dilaporkan hasil penilaian kinerja Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Percepatan dan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Utara yang telah dilaksanakan tanggal 1 s.d 19 Mei 2023.

Atas hasil penilaian tersebut, Bupati Laura menyambut baik dan bersyukur atas perolehan penilaian dari Mendagri tersebut.

Baca Juga  Sosialisasi Pendidikan Pemilih : "Membangun Kesadaran Politik dan Peran Pemuda Dalam Demokrasi"

”Ya alhamdulillah, hal ini adalah buah dari kerja keras bersama, pemerintah maupun masyarakat untuk bersama sama menurunkan angka stunting di daerah kita”, ujarnya.

Bupati Laura juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja kerasnya dan berharap agar hasil yang telah dicapai tersebut tetap bisa dipertahankan dan bahkan ditingkatkan lebih baik lagi.

R. Iwan Kurniawan, kepala Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan menjelaskan dalam penanganan stunting pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menggunakan beberapa regulasi, diantaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan stunting, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Intervensi Penurunan Stunting, Surat Keputusan Bupati Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten sampai Desa/Kelurahan, serta Surat Keputusan Bupati Tentang Desa Lokus.

Berdasarkan regulasi yang ada, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan melakukan analisis situasi diantara dengan melakukan analisis sebaran prevelansi stunting dalam wilayah Kabupaten Nunukan, analisis ketersediaan program dan kesenjangan cakupan layanan, serta analisis situasi penyampaian layanan pada 1000 HPK.

Baca Juga  Begini Komposisi Fraksi - Fraksi Yang Ada di DPRD Nunukan

”Untuk analisis sebaran prevelansi stunting dalam wilayah kabupaten Nunukan maka dihasilkan potret sebaran stunting dan penetapan Desa Lokus penurunan stunting, untuk analisis ketersediaan program dan kesenjangan cakupan layanan maka dihasilkan program prioritas serta jenis sumber daya yang diperlukan, dan untuk analisis situasi penyampaian layanan pada 1000 HPK maka dihasilkan upaya perbaikan manajemen untuk memastikan Rumah Tangga 1000 HPK menjadi target penerima layanan”, jelas Iwan.

Tak cukup sampai pada penetapan program dan penganggarannya saja, Pemerintah Daerah juga melakukan kegiatan intervensi spesifik dalam 16 kegiatan serta kegiatan pendukung intervensi spesifik yang diwujudkan dalam 11 kegiatan. Selain kegiatan Intervensi spesifik, juga dilakukan kegiatan intervensi sensitif yang dituangkan dalam 8 kegiatan.

Selain dari pada itu, Iwan menjelaskan dalam penanganan Stunting ini Pemerintah Daerah tidak berjalan sendiri, namun berkolaborasi dengan pihak lain yang memiliki kepedulian dan program yang sama sebagai peran serta CSR dan multi pihak serta peran serta organisasi wanita diantara dengan KODIM 0911 Nunukan, PT. PLN, PT NBSS, BAZNAS, Tim Penggerak PKK, Darma Wanita, dan Ikatan Bidan Indonesia.

Baca Juga  Andi Akbar-Serfianus Deklarasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan 2024-2029

Terkait dengan inovasi dalam penanganan stunting, Iwan menjabarkan setidaknnya ada 7 inovasi yang digagas untuk mendukung pelaksanaan aksi penurunan stunting di Kabupaten Nunukan. 7 Inovasi tersebut antara lain adalah ABAAS (Ayah Bunda Asuh Anak Stunting), SIBUNDA TERCANTIK (Sistem Informasi Berkesinambungan dan Terpadu Untuk Pencegahan Stunting), SIMAS LIATIN (Aksi Masyarakat Peduli Kesehatan Calon Pengantin), BAKMI SEDAP (Bersama Kita Sehat di Depan), Gambang (Gerakan Masyarakat Bebas Stunting), GPI (Group Peduli Ibu), dan SIRUDITAMA (Sistem Rujukan Terencana Pada Maternal).

”Dan alhamdulillah, untuk tahun 2022 Kabupaten Nunukan berhasil menurunkan angka stunting hingga mencapai 14,6 %, turun 1,5 poin dari tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi program – program penurunan stunting telah berjalan”, pungkasnya. (TN-Adv/Prokompim Nnkn)