HukumKorupsi

Polisi Tetapkan 4 Tersangka terkat Kasus Korupsi Anggaran Disdukcapil Maybrat Senilai Rp 4 M

Loading

TERASNKRI.COM | Sorong, Papua Barat – Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana alokasi khusus non fisik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. Terhadap keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan.

“Kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, Iptu Muharyadi, Rabu (21/6/23).

Ia mengungkapkan bahwa keempat tersangka yakni inisial YN (mantan Plt Kadis Dukcapil Maybrat), AD (mantan Bendahara Disdukcapil Maybrat), AN yang menjabat sebagai pelaksana dari CV Tunas Bawi Permai, dan YN merupakan Direktur CV Mess Jaya. Pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 428.661.000 dari AN dan YN.

“Penyelamatan uang negara diperoleh dari tersangka AN pihak ketiga tahun 2020 yang mengembalikan anggaran kepada penyidik sebesar Rp 273 juta. Kemudian, tersangka YN pihak ketiga tahun 2021 kembalikan Rp 155 juta, sudah kami sita dan buat berita acara,” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga  Polres Tangkot Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas
Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

Selain uang, sejumlah dokumen juga disita. Muharyadi menyebutkan dokumen yang disita yakni SPP, SPM, SP2D, petunjuk teknis penggunaan DAK, LPJ yang tidak lengkap, tiket, nota toko dan kuitansi.

“Sejumlah dokumen yang disita merupakan dokumen yang ada hubungannya dengan perkara dimaksud,” tutupnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 yakni maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara dan denda paling kecil Rp 100 juta dan paling besar Rp 1 miliar. Dan pasal 3 ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara dengan denda paling kecil Rp 50 juta dan paling besar Rp 1 miliar. (TN/Humas Polri)