Andre Pratama: Maksud Foya – foyanya Dimana…?
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Adanya pemberitaan terkait besarnya Anggaran Makan Minum dalam RKA Sekretariat DPRD Nunukan dan dianggap foya – foya yang dimuat salah satu media online oleh oknum wartawan di Nunukan mendapat tanggapan Anggota DPRD Nunukan Andre Pratama.
Disampaikan oleh Andre Pratama bahwa anggaran makan minum sebesar 2,7 M itu mengakomodir keseluruhan kegiatan rapat anggota dewan termasuk kegiatan masyarakat saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Nunukan.
“Itu (Anggaran Makan Minum, Red) include dalam kegiatan penyediaan makan minum Rapat Dengar Pendapat, Rapat Paripurna dan Rapat internal anggota Dewan, termasuk Reses dan Sosper,” kata Andre, Senin (19/6/23) di Kantor DPRD Nunukan, Jl. Ujang Dewa Nunukan Selatan
Andre yang termasuk Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan ini menyampaikan, anggaran tersebut dianggarakan selama satu tahun, dan ditagihkan sesuai dengan estimasi kegiatan Rapat perbagian di Sekretariat DPRD Nunukan.
”Memang di anggarkan Rp. 2,7 M, namun tidak habis dan justru akan menjadi Silfa jika kegiatan rapat berkurang khususnya RDP dan penerimaan aspirasi masyarakat,” ungkap Andre.
Andre Pratama menyampaikan rasa keberatan atas pemberitaan tersebut yang menilai anggota DPRD Nunukan Foya foya terhadap kegiatan yang dimaksud.
“Maksud Foya foya nya dimana…?, kalau realisasinya untuk penyediaan makan minum tamu dan undangan, untuk masyarakat saat RDP atau rapat dengan OPD Nunukan, kita tidak mungkin membatasi masyarakat yang datang begitu pula dengan konsumsinya, tidak mungkin kita batasi” tegas Andre Pratama.
Disampaikan oleh Andre, Badan Anggatan akan memanggil oknum wartawan itu untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis serta mengklarifikasi pemberitaan yang telah viral di media sosial.
“Kita (DPRD Nunukan, Red) merasa dirugikan apalagi pemberitaan oknum wartawan ini tidak professional sesuai dengan standar kode etik jurnalistik,” lanjutnya.
Lebih lanjut Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Nunukan ini menyampaikan, Kode Etik Jurnalistik sangat jelas mengatur profesionalisme wartawan, harus menghasilkan berita akurat, dan tidak beritikad buruk terhadap isi pemberitaan.
“Wartawan harus selalu menguji kebenaran informasi, dan tidak mencampur adukkan antara fakta dan opini yang menghakimi serta wartawan wajib menerapkan praduga tak bersalah, seorang Jurnalis tidak menulis berita berdasarkan prasangka, dalam pemberitaan yang ditulis oknum wartawan ini semua opini dan atas kesimpulannya sendiri, yang profesionallah dalam menulis berita, kasihan teman teman wartawan lainnya yang kompeten dibidang jurnalistik” imbuhnya.
Sebelumnya, pemberitaan tersebut terbit disalah satu media online, PPTK sudah bertemu dan langsung menjelaskan kepada oknum wartawan itu terkait program kegiatan yang dimaksud secara detail bahwa kegiatan makan minum DPRD Nunukan terbagi di beberapa sub kegiatan masing masing bagian.
Namun berita yang terbit tidak sesuai dengan hasil wawancara, bahkan oknum wartawan itu justru menggiring opini jika anggaran mamin DPRD Nunukan foya foya.
Andre juga sudah konfirmasi oknum wartawan itu, bahkan membantah kalau diksi foya foya di berikan tanda petik, padahal kenyataannya tidak ada tanda petik dalam kata yang dimaksud.
Olehnya itu dalam waktu dekat ini anggota DPRD Nunukan khususnya Badan Anggaran akan memanggil oknum wartawan tersebut, untuk mengklarifikasi Pemberitaan tersebut.
”Badan Anggaran akan memanggil oknum wartawan yang telah melakukan pencemaran nama baik institusi DPRD sekaligus meminta maaf kepada anggota Dewan” tutup Andre Pratama mengakhiri. (TN-Adv/Pubdokdprdnnkn)