Kalimantan Utara

Satgas TPPO Polri Gagalkan Pengiriman 123 WNI di Nunukan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Sebanyak 123 orang terdiri dari 74 pria, 29 wanita serta 20 anak – anak berasal dari Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan NTT diduga menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) berhasil diselamatkan oleh Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan.

Satgas TPPO yang dibentuk Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo SIK, M.Si pada 01 Juni 2023 menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada rapat terbatas di Istana Merdeka pada Selasa 30 Mei 2023 lalu.

Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, SIK, M.Si yang juga selaku Komandan Satgas TPPO pada press release pengungkapan TPPO di Mapolres Nunukan, Kamis 8 Juni 2023 kepada awak media menyampaikan keberhasilan pengungkapan TPPO yang berhasil menyelamatkan 123 orang yang hendak dikirim ke luar negeri dalam hal ini ke Tawau Sabah Malaysia.

“Pada Selasa, 6 Juni 2023, Tim Gabungan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan melakukan penegakan hukum terhadap jaringan TPPO yang mengirimkan pekerja migran ilegal dengan menggunakan Kapal Pelni KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Selanjutnya, para pelaku diamankan dan diperiksa di Polres Nunukan,” kata Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas TPPO, Irjen Asep Edi Suheri.

Irjen Asep Edi menjelaskan polisi sebelumnya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi soal calon TKI yang akan dikirimkan dari Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Pelabuhan Tunon Taka (Nunukan) menuju Tawau (Malaysia) secara ilegal via laut dengan KM Bukit Siguntang.

Baca Juga  Belanja Negara Kalimantan Utara 2025 Capai Rp.3,23 T

Irjen Asep Edi menerangkan ditemukan 51 korban di kapal tersebut, termasuk anak balita mereka. Para korban yang ditemukan terdiri dari 8 warga Nusa Tenggara Timur (NTT), 42 warga Sulsel (11 di antaranya balita), 1 warga Jawa Timur (Jatim). 51 korban dipulangkan ke alamat domisili mereka masing-masing.

“Kemudian pada Rabu, 7 Juni 2023, dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban-korban dari Kapal Pelni KM Bukit Siguntang. Penyidik juga memeriksa penyalur tenaga kerja di kawasan Kabupaten Nunukan. Hingga dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka penyalur pekerja migran ilegal,” ucap Asep.

“Pada 8 Juni 2023, pukul 04.30 Wita, Tim Gabungan bersama anggota TNI wilayah Nunukan, personel BP3MI Nunukan, dan personel Pelni Cabang Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen penumpang Kapal Pelni KM Lambelu di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Lalu mewawancarai singkat mereka,” jelas Asep.

Mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini lalu menjelaskan dari 486 penumpang Kapal Pelni KM Lambelu, 72 orang ternyata calon TKI ilegal.

Selanjutnya dikatakan, modus operandi yang dilakukan, para tersangka dengan memanfaatkan jalur resmi dan jalur tidak resmi (jalur tikus) di area perbatasan untuk mengirimkan pekerja migran asal Indonesia ke luar negeri tanpa kepemilikan dokumen yang sah sebagaimana disyaratkan.

“Bagi pengguna jalur resmi, pelaku akan merekrut para korban dari daerah asalnya, kemudian menyiapkan tiket perjalanan, lalu berangkat bersama korban menuju Malaysia dengan menggunakan kapal laut,” terangnya.

Baca Juga  Kompetisi Mini Soccer Tingkatkan Kualitas Kerja Perangkat Daerah

Meskipun memiliki paspor, pengiriman PMI dilengkapi dengan persyaratan wajib seperti yang tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, antara lain: Berusia minimal 18 tahun ; Memiliki kompetensi; Sehat jasmani dan rohani; Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial; Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, seperti Surat Keterangan dari BP3MI; Status Perkawinan, Surat Keterangan Izin Suami/Istri; Memiliki Paspor, Visa Kerja, Perjanjian Penempatan Pekerja, dan Perjanjian Kerja dan Telah mendapatkan Rekomendasi dari BP3MI.

Dari hasil pengungkapan kasus TPPO ini, Satgas TPPO mengamankan 8 (delapan) tersangka berinisial H, B, AW, LO, U, LP, HZ, dan YBS dengan 9 (Sembilan) Laporan Polisi (LP)

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan paling ringan 3 tahun serta denda maksimal Rp 600 juta,” ujar Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Kasatgas TPPO Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang disertai iming-iming gaji tỉnggi dan proses yang mudah.

Baca Juga  Pjs Gubernur Kaltara Kunjungi IKN, Perkuat Sinergi dan Kerja Sama

“Korban TPPO setelah tiba di Tawau, Malaysia. tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. iustru akan menjerat calon pekerja migran sebagai korban TPPO karena mereka cenderung akan mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari pemberi kerja. dan sulit memperoleh hak-hak perlindungan sosial. Kesejahteraan selaku PMI, dan hukum saat bekerja di luar negeri apabila tidak memiliki dokumen resmi,” lanjut Asep

Asep juga berharap, apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri maka mereka dapat menghubungi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran lndonesia (P3MI) terdekat.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan terhadap 8 (delapan) tersangka, terus dilakukan penggalian keterangan dan  pengembangan termasuk jaringannya yang ada di luar negeri,

“Kami dari Bareskrim terkait 9 (sembilan)  LP ini Tindak Pidana Umum Bareskrim akan melaksanakan asistensi penanganan perkara ini jadi kita akan terus kawal sejauh mana penanganannya dilaksanakan kemudian selanjutnya kami akan memberikan bimbingan teknis termasuk memburu 2 (dua) orang DPO yang sedang kita cari berkaitan dengan 9 (sembilan) LP ini, guna penegakan hukum,” terang Djuhandani.

Untuk penanganan selanjutnya, 123 korban TPPO ini nantinya dipulangkan ke daerah asal masing-masing dengan difasiltasi oleh BP2MI Kabupaten Nunukan. (TN/GB)