Hukum

Tidak Dipinjami Sepeda Motor, Buruh Harian Lepas Aniaya Rekannya

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang buruh harian lepas berinisial UD Bin Sailan harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena telah melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam (Sajam).

UD dilaporkan oleh korbannya yang juga rekan kerjanya bernama Sudirman ke Mapolsek Sebatik Timur pada Rabu 31 Mei 2023.

“Kejadiannya pada Rabu, (31/5/2023) lalu di sebuah rumah beralamat di Jl. H. Latif RT. 004 Desa Lapri Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan Provinsi Kalimantan Utara sekira pukul 12.00 wita” jelas Kapolsek Sebatik Timur IPTU M. Ricko Veandra, S.TR.,K.,SIK.,MA. pada media ini, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga  Memiliki Kekuatan Hukum Tetap, Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Lebih lanjut IPTU M. Ricko menjelaskan, terlapor UD datang kerumah korban Sudirman yang merupakan rumah panggung dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa sajam, setelah memarkirkan motornya, UD  menuju bawah kolong rumah sambil berteriak memanggil pelapor Sudirman agar turun.

“Sudi..!, turun kau dulu…” teriak terlapor UD, Sudirman pun turun lewat tangga, namun terlapor UD langsung menarik tangan korban Sudirman dan membantingnya ke tanah dan pada saat yang bersamaan terlapor langsung menarik tangan pelapor lalu membanting pelapor saat itu juga terlapor mengambil benda tumpul / sebatang kayu berukuran pendek dan langsung memukul pelapor dengan menggunakan benda tumpul / kayu tersebut pada bagian pergelangan tangan sebelah kanan dan bagian engkle kaki sehingga mengakibatkan luka pada kedua bagian tubuh pelapor tersebut” lanjut Kapolsek Sebatik Timur.

Baca Juga  Gugat Polda NTB, Dua Tersangka Asal Sumbawa Layangkan Pra-Peradilan
Baca Juga  Polri Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk

Terkait motif sehingga UD melakukan penganiayaan terhadap Sudirman dipicu emosi terlapor kepada Sudrman karena hendak meminjam sepeda motor namun tidak dipinjamkan oleh Sudirman.

“Kasusnya saat ini sedang ditangani oleh Polsek Sebatik Timur dan kita persangkakan UD ini dengan melanggar Pasal 351 KUH Pidana Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951” tutup Kapolsek Sebatik Timur IPTU M. Ricko Veandra, S.TR.,K.,SIK.,MA. (TN001)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *