NunukanPemkab Nunukan

Pemkab Nunukan Perketat Masuknya Ballpres sesuai Instruksi Presiden

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – “Pemerintah Kabupaten Nunukan akan memperketat masuknya barang seperti pakaian bekas dan jenis barang impor ilegal lainnya masuk melalui perbatasan Indonesia – Malaysia di Kabupaten Nunukan” Hj Asmin Laura Hafid, SE., MM., Ph.D.

Hal ini disampaikan Laura usai menggelar rapat bersama Forkopimda Nunukan dan Pelaku Usaha Ballpres, Kamis (06/3/23) di ruang rapat lt. IV Kantor Bupati Nunukan.

Baca Juga  Mendapat Predikat Masjid Percontohan Tingkat Nasional, Masjid Al - Azka Gelar Tasyakuran

Barang Impor yang dimaksud adalah pakaian bekas atau Ballpres dan barang yang tidak memiliki izin impor maupun eksport di Indonesia.

Laura mengatakan, Pemerintah Kabupaten Nunukan memperketat pengawasan di perbatasan dan tidak boleh lagi ada barang luar negeri menyalahi ketentuan perundangan undangan masuk ke wilayah Kabupaten Nunukan .

”Intinya kita perketat pengamanan dan pengawasan diperbatasan, tidak boleh masuk lagi sesuai instruksi Presiden, itu aja penegasannya tadi dalam rapat Forkopimda”, kata Bupati Nunukan.

Baca Juga  Sosialisasi Pendidikan Pemilih : "Membangun Kesadaran Politik dan Peran Pemuda Dalam Demokrasi"

Soal maraknya Bisnis Ballpres yang dilakoni banyak pelaku usaha, Bupati Nunukan meminta agar barang atau stok pakaian bekas yang masih di perdagangkan oleh pedagang segera dihabiskan.

”Kita minta secepatnya untuk di habiskan setelah itu pemerintah memperketat pengamanan,” lanjutnya.

Rencananya, Pemerintah Daerah akan mengalih dayakan usaha tersebut ke jenis pakaian yang bisa di dapatkan di Indonesia dengan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga  Bupati Laura Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Politeknik Negeri Nunukan Tahun 2024

Pelaku usaha nantinya akan mendapatkan modal usaha melalui KUR sebagai solusi untuk kembali membuka usaha sesuai dengan amanah Undang Undang RI.

”Tadi sudah kita minta dialihkan pekerjaannya misalnya berdagang barang barang dari tanah abang atau komoditi lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tutup Laura. (TN-Adv/***)