NunukanPemkab Nunukan

Ini Tanggapan Bupati Nunukan Tentang Larangan Bisnis Pakaian Bekas

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Bupati Kabupaten Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE., MM., Ph.D memberikan tanggapan terkait tentang kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Bupati Laura menyampaikan, secara umum kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat haruslah di jalankan setiap daerah, namun pemerintah kabupaten Nunukan baru akan membahas mengenai persoalan tersebut pada pekan depan.

“Kita rencanakan Kamis depan 6 April 2023 baru akan dirapatkan di pemda, karena hari Minggu 2 April 2023 saya harus ke Jakarta untuk menghadiri sidang RTRW Nunukan. Finalisasi tidak dapat diwakilkan,” kata Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, pada Jumat, (31/03/23).

Baca Juga  SOA 2024 Kembali Diluncurkan Pemkab Nunukan

Sebagaimana diketahui Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan Sabah Malaysia, terkenal aktivitas jual beli barang bekas, maulai dari pakaian, sepatu dan tas yang didatangkan dari luar negeri. Banyak warga sekitar Kalimantan Utara bahkan dari provinsi lain ketika berkunjung ke Kabupaten Nunukan membeli barang bekas import tersebut, untuk itu, menurut Bupati Laura, pihaknya juga tetap harus memikirkan solusi terbaiknya untuk para pedagang yang tak lain merupakan pelaku usaha UMKM.

Baca Juga  Ratusan Peserta JELAS 5 Perebutkan Door Prize 1 Unit Sepeda Motor

“Untuk saat ini, mungkin stok barang yang ada dihabiskan atau di jual dalam rumah tidak dalam keadaan terbuka,” sambung Laura.

Solusi yang kedua, kata Laura, agar pelaku usaha mempersiapkan jenis usaha lainnya yang bisa menghidupkan produk lokal atau dalam negeri, tapi itu semua haruslah berdasarkan kesepakatan Forkompinda lainnya. Tentunya ini menjadi atensi masing-masing institusi berkaitan semoga nantinya ada kesepakatan yang win win solution (jalan tengah).

” Tapi kalau saya menyarankan para pelaku usaha untuk mempersiapkan jenis usaha lainnya atau bisa masuk Nunukan tapi hanya sekitar Nunukan tidak untuk dibawa keluar daerah” imbuhnya.

Baca Juga  Sosialisasi Pendidikan Pemilih : "Membangun Kesadaran Politik dan Peran Pemuda Dalam Demokrasi"

Sebagai pertimbangan, Presiden RI Joko Widodo sebelumnya juga mengingatkan bahwasanya barang bekas import bisa mematikan usaha UMKM masyarakat Indonesia.

“Sementara ketika ini kita tutup, justru ada puluhan bahkan ratusan UMKM kita yang bisa saja terancam tidak ada pekerjaan, karena dari sejak dulu bermata pencarian menjual pakaian bekas atau kalau di kabupaten Nunukan dikenal dengan sebutan cakar,” tutup Bupati Laura. (TN/MP-Adv)