Pasca Insiden Kontainer Jatuh, Komisi III DPRD Buru Gelar RDP dengan Dinkes, DLH dan Pelni Namlea
terasnkri.com | Maluku, Namlea – Pasca insiden jatuhnya kontainer ke laut pada saat bongkar muat Kapal Doloronda di Pelabuhan Namlea, Komisi III DPRD Kabupaten Buru langsung memanggil Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan Kabupaten Buru serta pihak PT. Pelni Namlea guna meminta penjelasan atas kejadian tersebut.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi III dan instansi terkait berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Buru, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Kamis (30/03/2023), pada Pukul 11.00 Wit.
RDP yang di Gelar Komisi III menghadirkan Asisten III Setda Bagian Administrasi Umum, Drs. Arman Buton, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, M. Adji Hentihu, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buru, Jamal Samak, dan Kepala PT. Pelni Cabang Namlea, Arman serta Kepala Syahbandar Namlea, Jonli A. Pentury.
Inti rapat ini dalam rangka membicarakan beberapa hal terkait dengan kejadian insiden jatuhnya kontainer ke laut pada saat bongkar muatan KM Dorolonda di Pelabuhan Namlea yang berdampak pada tercemarnya udara laut di wilayah teluk Namlea.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Arifin Latbual, SH didampingi Anggota Komisi III, Rustam Fadli Tukuboya, Master Besan, Muhamad Waikabu, SH, Fandi Umasugi dan Erwin Tanaya.
Membuka rapat, Ketua komisi III Arifin Latbual dalam arahan menjelaskan bahwa rapat dilakukan untuk mendengarkan penjelasan, tanggapan dan masukan atas insiden jatuhnya kontainer kedalam laut dari KM Doloronda.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III, M. Fadli Tukuboya mengatakan, rapat ini merupakan agenda yang sangat penting. Karena dengan adanya kejadian jatuhnya satu unit kontainer di dermaga Namlea, yang diduga bahan kimia, membuat warga resah akibat banyaknya ekosistem (ikan) dilaut yang mati.
Olehnya itu, ia meminta Pihak Pelni, agar memberikan penjelasan terkait insiden tersebut. Bahkan bukan saja itu, ia juga meminta penjelasan terkait dengan cara pengawasan dan kapasitas barang yang di muat di dalam kontainer.
Sementara Muhamad Waikabu menegaskan bahwa persoalan kontainer yang diduga berisi bahan kimia yang jatuh, jangan dianggap itu biasa.
“Persoalan ini sudah tercium sampai di pusat, di sini yang menjadi pertanyaan kenapa bisa barang ini lolos masuk sampai ke dermaga Namlea,” tanya Waikabu.
“Ini menjadi dampak yang sangat buruk bagi masyarakat Kabupaten Buru, olehnya itu kami ingin mengetahui siapa pemilik barang tersebut karena ini sangat merugikan masyarakat di Kabupaten Buru,” papar Politisi Hanura ini.
Hal yang sama disampaikan Anggota Komisi III, Marsel Besan, Erwin Tanaya dan Fandi Umasugi. Mereka meminta kepada Dinas Kesehatan dan DLH agar dapat menjelaskan kepada masyarakat lewat keterangan resmi agar dapat meredam pemberitaan yang menyebutkan bahwa masyarakat tidak boleh menkomsumsi ikan. Dan penjelasan kapan masyarakat bisa menkomsumsi ikan.
Bukan saja itu, mereka juga meminta langkah-langkah yang nanti diambil oleh dinas kesehatan dan lingkungan hidup terkait kejadian tersebut.
Karena dengan adanya kejadian ini, membuat publik terkejut dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, dan merupakan salah satu kejadian yang terbilang sangat fatal dampaknya. Sehingga perlu adanya penjelasan dari pihak PT Pelni dan Syahbandar Namlea.
“Kami hanya meminta dari istansi terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup dengan keterangan resmi terkait dengan pemberitaan liar yang terekspos, bahwa masyarakat tidak boleh mengkonsumsi ikaan dulu sementara waktu. Olehnya itu, kami minta penjelasan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, sampaikan kapan masyarakat namlea bisa mengkonsumsi ikan,” kata Marsel Besan.
“Dengan jejadian ini, apa langkah-langkah yang di ambil oleh Dinas lingkungan hidup dan Dinas Kesehatan,” tanya anggota Komisi III, Erwin Tanaya singkat.
Sementara Fandi Umasugi mengatakan, bahwa ini merupakan suatu kejadian yang sangat mengejutkan publik, dan suatu masalah yang sangat fatal. olehnya itu, dirinya sangat mengharapkan penjelasan dari pihak-pihak terkait, dalam hal ini pihak Pelni dan pihak Syahbandar.
“Kami mengharapkan agar edaran atau himbauan Kadis Perikanan agar dicabut, karena ini belum dirilis resmi oleh Dinas kesehatan, ini membuat Keresahan masyarakat Kabupaten Buru,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Lingkungan Hidup mengatakan akan mengambil sampel-sampel untuk segera uji di lab, sehingga bisa tahu jelas persoalan yang terjadi, dan akan bekerja sama dengan Tim untuk mengecek langsung barang yang berada di dalam kontener.
“Yang berikut terkait dengan bahan-bahan terlarang, dalam hal ini adalah B3, ini sangat dilarang untuk masuk ke daerah ini, tanpa ada ijin dari IPR yang sudah di resmikan oleh Pemerintah,” jelas Kepala DLH.
Sementara itu, Kepala Pelni Namlea, Arman menjelaskan terkait prosedur pengiriman dan pembuatan barang sesuai ketentuan sesuai aplikasi MyCargoo.
“Kami dari pihak Pelni Prosedur Pengiriman dan pembuatan barang sebagai berikut: Ketentuan yang berlaku saat menggunakan layanan MyCargoo. Syarat dan ketentuan aplikasi Mycargoo merupakan kontrak elektronik yang mengatur hubungan hukum antara PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebagai pemilik aplikasi dan Pengguna Jasa Layanan Muatan,” jelasnya.
Dikatakan, dengan mengakses dan menggunakan aplikasi Mycargoo, maka dengan ini anda menyatakan sepakat dan setuju untuk tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan sebagai berikut :
Pertama, perusahaan melarang penerimaan dan pemuatan barang-barang dalam kategori dilarang dimuat sebagaimana diatur dalam KUHD. Kedua, Jenis-jenis barang yang dilarang dimuat sebagaimana ayat (1) adalah sebagai berikut:
Pertama barang berbahaya (Dangerous Goods) dengan klasifikasi antara lain: Material korosif : Merkuri (terdapat dalam thermometer), asam sulfat, alkali dan aki kendaraan, bahan peledak (explosives).
Semua tipe granat, detonator, sumbu, alat peledak, gas bertekanan (tidak dan yang mudah terbakar, atau yang beracun), Propana, butana, aerosol iritan kimiawi, cairan mudah terbakar (flammable liguids), bahan bakar, cat, thinner, perekat (lem),cairan pemantik api, methanol, Benda padat mudah terbakar (flammable solids): kembang api, petasan, suar.
Zat oksidasi: bubuk pemutih, peroksida, Material radioaktif (Radio Active Material), bahan kimia/zat beracun (poisonous, Toxic or Infectious Subtance, arsenik, sianida, pembasmi hama/serangga, produk biologis yang berbahaya, alat pelumpuh: Pistol pengejut, alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, termasuk alat pelumpuh untuk hewan, Semprotan bela diri: Gas airmata dan semprotan asam fosfor.
“Kedua, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan obat-obat terlarang lainnya. Ketiga Barang terlarang lainnya yang sesuai dengan ketentuan pemerintah”.
“Keempat pengguna jasa layanan aplikasi Mycargoo! menyatakan bahwa : 1. Apabila barang yang saya kirim tidak sesuai derigan data, saya bertanggung jawab atassegala risiko yang timbul. 2. Apabila ditemukan di dalam barang yang saya kirim terdapat barang-barang terlarang seperti obat-obatan, narkotika dan sejenisnya,” terangnya
Ia mengatakan, dengan kejadian yang terjadi sekarang ini, pihak pelni sudah menurunkan tim untuk mengecek ke pihak pelni makasar terkait pemuatan barang itu sudah sesuai SOP atau tidak, karena pihak Pelni Namlea sendiri, hanya mendapat manifes barang campuran. “Kami sendiri sampai sekarang belum mengetahui barang-barang apa yang berada di dalam Kontener tersebut,” ungkapnya.
“Dengan adanya kejadian jatuhnya kontener di dermaga Namlea, kami dari pihak Pelni Namlea, akan menurunkan tim dari pusat untuk mengecek langsung dan nengambil sampel, air dan ikan yang sudah mati,” tambah Arman.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Dinas terkait dan pihak Pelni maka rapat skorsing sementara oleh Ketua Komisi III, Arifin Latbual, SH, dan akan dilanjutkan pada Jumat 31 Maret 2023. (GP)