DPRD NunukanNunukan

Seluruh Fraksi di DPRD Nunukan Setujui Bahas Lebih Lanjut Perubahan Perda No. 16 Tahun 2018

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Empat Fraksi di DPRD Nunukan yakni, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai PKS, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gerakan Karya Pembangunan memberikan persetujuan untuk membahas lebih lanjut terhadap Nota Penjelasan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.

Pemberian persetujuan fraksi untuk membahas peraturan daerah dimaksud disampaikan melalui Rapat Paripurna ke 3 masa Sidang ke II Tahun Sidang 2022-2023 tentang Pemandangan Umum Fraksi fraksi DPRD Nunukan terhadap Nota Penjelasan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat, Selasa (22/3/2023)

Fraksi Partai Hanura melalui pemandangan umum yang disampaikan juru bicaranya Ahmad Triyadi, menyetujui  pembahasan rancangan Perda sesuai tahapan dalam penyelarasan, pembulatan dan pemantapan Ranperda, baik terhadap peraturan perundang undangan yang lebih tinggi maupun dinamika sosial masyarakat Kabupaten Nunukan.

Selain itu, Fraksi Partai Hanura, meminta kepada anggota DPRD Nunukan membentuk pansus untuk menindaklanjuti pembahasan rancangan Perda yang dimaksud, dan meminta pemerintah Kabupaten Nunukan untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak dayak agabag dan dayak tenggalan untuk Islah.

Baca Juga  Dengan Sosper No. 5 Tahun 2024, Triwahyuni Berharap Warga Nunukan Tak Lagi Khawatir Soal Biaya Administrasi

“Kami Fraksi Partai Hanura menyetujui Rancangan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat Adat untuk dibahas,” kata Juru Bicara Partai Hanura Ahmad Triyadi

Gat Khaleb, S.Pd yang menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Demokrat, dimana Fraksi Demokrat berpendapat revisi perda harus sesuai dengan tujuan memperkuat kedudukan dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan.

“Untuk itu kami Fraksi Demokrat secara prinsip setuju dan siap melakukan pembahasan terkait peraturan daerah tersebut,” kata Juru Bicara Fraksi Demokrat, Gat, S.Pd.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menyatakan hal yang sama, menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan revisi perda pemberdayaan masyarakat Adat lewat juru bicaranya Andi Krislina,SE.

Fraksi PKS menilai perubahan peraturan daerah tersebut sangat perlu memperhatikan kewenangan pemerintah yakni melindungi serta menjaga dan melestarikan adat istiadat masyarakat hukum adat yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan.

Baca Juga  Banggar DPRD Nunukan Berikan Catatan Strategis Terhadap APBD 2025

“Perubahan pada 14 pasal dalam rancangan perubahan perda tesebut hendaknya menitik beratkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat serta perlindungan masyarakat hukum adat secara terstruktur” ucap Andi Krislina SE.

Demikian pula pemandangan umum Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, yang disampaikan juru Bicara Fraksi GKP, Siti Raudah Arsyad ST.

Fraksi ini berpendapat  bahwa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat adalah penting, karena harus diakui secara tradisional masyarakat adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. sehingga Peraturan Daerah menjadi payung hukum yang mengakui dan melindungi Masyarakat Adat secara formal dan resmi oleh Negara dan UndangUndang.

Untuk memfungsikan hukum adat sebagai rumah besar pelindung bagi masyarakat, baik menjaga dan melestarikan hutan adat hingga persoalan yang mencakup sosial kemasyarakatan maka perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.

Baca Juga  Tes PPPK di Kabupaten Nunukan Dimulai

Karena hal ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat adat di Kabupaten Nunukan.

“Fraksi gerakan karya pembangunan menyatakan setuju pada raperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten nunukan nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat” kata Siti Raudah Arsyad.

Fraksi Gerakan Karya Pembangunan berharap agar proses pembahasan antara Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Nunukan dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dapat dimaksimalkan.

Tentunya melibatkan serta mendengarkan masukan dari tokoh-tokoh adat dan sejarawan yang berkompeten agar pembahasan revisi perda tersebut menghasilkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan kondisi faktual di Kabupaten Nunukan dan mampu memenuhi hak-hak tradisional Masyarakat Kabupaten Nunukan.(TN-Adv/***)