DPRD NunukanNunukan

Empat Fraksi DPRD Nunukan Setuju Bahas Rancangan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Empat Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Nunukan bersedia untuk membahas lebih lanjut Nota Penjelasan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.

Keempat Fraksi yakni Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai PKS, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gerakan Karya Pembangunan melalui Rapat Paripurna ke 3 Masa Sidang ke II Tahun Sidang 2022-2023 tentang Pemandangan Umum Fraksi fraksi DPRD Nunukan terhadap Nota Penjelasan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat., Selasa (21/3/2023).

Fraksi Partai Hanura melalui juru bicara Partai Hanura Ahmad Triyadi menyampaikan, menyetujui  pembahasan rancangan Perda sesuai tahapan dalam penyelarasan, pembulatan dan pemantapan Ranperda, baik terhadap peraturan perundang undangan yang lebih tinggi maupun dinamika sosial masyarakat Kabupaten Nunukan.

Selain itu, Fraksi Partai Hanura, meminta kepada anggota DPRD Nunukan membentuk pansus untuk menindaklanjuti pembahasan rancangan Perda yang dimaksud, dan meminta pemerintah Kabupaten Nunukan untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak dayak agabag dan dayak tenggalan untuk Islah.

Baca Juga  BNI Nunukan Serahkan Bingkisan Kepada Petugas Kebersihan

“Kami Fraksi Partai Hanura menyetujui Rancangan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat Adat untuk dibahas,” kata Ahmad Triyadi.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat berpendapat perubahan atas Perda dimaksud harus bertujuan memperkuat kedudukan dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan.

“Untuk itu kami Fraksi Demokrat secara prinsip setuju dan siap melakukan pembahasan terkait peraturan daerah tersebut,” demikian disampaikan Fraksi Demokrat lewat juru bicaranya, Gat, S.Pd.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menyatakan hal yang sama, menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan revisi perda pemberdayaan masyarakat Adat.

Fraksi PKS menilai perubahan peraturan daerah tersebut sangat perlu memperhatikan kewenangan pemerintah yakni melindungi serta menjaga dan melestarikan adat istiadat masyarakat hukum adat yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan.

Baca Juga  DPRD Nunukan Setujui Raperda APBD-P TA 2020 Dengan Sejumlah Rekomendasi

“Perubahan pada 14 pasal dalam rancangan perubahan perda tesebut hendaknya menitik beratkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat serta perlindungan masyarakat hukum adat secara terstruktur.” kata Andi Krislina SE.

Demikian pula pemandangan umum Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, yang disampaikan juru Bicara Fraksi GKP, Siti Raudah Arsyad ST.

Fraksi ini berpendapat  bahwa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat adalah penting, karena harus diakui secara tradisional masyarakat adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. sehingga Peraturan Daerah menjadi payung hukum yang mengakui dan melindungi Masyarakat Adat secara formal dan resmi oleh Negara dan UndangUndang.

Untuk memfungsikan hukum adat sebagai rumah besar pelindung bagi masyarakat, baik menjaga dan melestarikan hutan adat hingga persoalan yang mencakup sosial kemasyarakatan maka perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.

Baca Juga  Usulan Aspirasi : Masjid Abu Salam Dapatkan Bantuan Dana Hibah Rp. 100 Juta

Karena hal ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat adat di Kabupaten Nunukan.

“Fraksi Gerakan Karya Pembangunan menyatakan setuju pada raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Nunukan nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat.” papar Siti Raudah Arsyad.

Fraksi Gerakan Karya Pembangunan berharap agar proses pembahasan antara Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Nunukan dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dapat dimaksimalkan.

Tentunya melibatkan serta mendengarkan masukan dari tokoh-tokoh adat dan sejarawan yang berkompeten agar pembahasan revisi perda tersebut menghasilkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan kondisi faktual di Kabupaten Nunukan dan mampu memenuhi hak-hak tradisional Masyarakat Kabupaten Nunukan. (TN/Adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *