DPRD NunukanNunukan

DPRD Nunukan Gelar Paripurna Revisi Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh SE, dihadiri sejumlah anggota dewan, unsur Forkopimda Nunukan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nunukan, DPRD Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke 2 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023

Rapat digelar terkait permintaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan agar DPRD Nunukan bersedia membahas revisi rancangan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat (PMA).

“Saya atas nama Pemerintah Daerah mengharapkan kesediaan Pimpinan dan anggota dewan untuk menerima dan bersedia membahas rancangan peraturan daerah yang dimaksud dalam rangka penyelarasan, pembulatan dan pemantapan rancangan peraturan daerah ini,” kata Asisten I Pemerintahan Pemkab Nunukan Abdul Munir mewakili Bupati Nunukan ketika menyampaikan Nota Pejelasan Raperda tersebut, Senin (20/3/2023)

Baca Juga  Kolaborasi Tokoh Masyarakat, UPZ Sebatik Timur dan Anak Muda Sebatik Timur Galang Bantuan untuk Pemulangan Warga ke Kampung Halaman

Lebih lanjut disampaikannya, Kesatuan Hukum Adat diakui dan dilindungi keberadaanya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.

Penghormatan terhadap identitas budaya dan hak-hak masyarakat tradisional telah diatur dalam pasal 18B juncto pasal 28i ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Perubahan Peraturan Daerah Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 yang diusulkan pemerintah daerah tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat dimaksudkan untuk memberikan penghormatan yang tinggi terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Nunukan.

Baca Juga  Anggota DPRD Nunukan H Firman Latif : Saatnya Masyarakat Sebatik Tertib Administrasi Kependudukan

Selain itu, hal ini untuk menjawab dinamika perkembangan masyarakat aka nasal usul masyarakat komunal yang memiliki karakter ke-adat-an secara turun temurun hidup dalam masyarakat.

“Perlu kami sampaikan pula bahwa 26 pasal diatur dalam perda tersebut, 14 pasal diantara mengalami perubahan,” lanjutnya.

Baca Juga  Pemkab Nunukan dan BKN Kanreg VIII Banjarmasin Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Sistem E - Kinerja BKN

Hal ini kata Munir, dimaksudkan agar upaya pemberdayaan lebih fokus dan tidak terjadi bias makna, sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan perlindungan dan pengakuan hukum adat lebih terstruktur dan terukur.

Perubahan peraturan daerah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengakomodasi seluruh kepentingan-kepentingan masyarakat hukum adat akan perlindungan dan pengakuan terhadap eksistensinya.

Karena itu, melalui rapat paripurna tersebut, Pemkab Nunukan meminta agar DPRD Nunukan bersedia membahas revisi rancangan Perda Nomor 16 Tahun 2018 dan akan diparipurnakan para rapat selanjutnya. (TN-Adv/***)