Tertibkan THM di Kota Namrole, Kapolsek Namlea Gelar Pertemuan dengan Pemilik THM
terasnkri.com | Namrole, Maluku – Kapolsek Namrole AKP Alpius Iwi, S.Sos menggelar pertemuan dengan para pemilik tempat hiburan malam (THM) yakni cafe dan karaoke yang berada di wilayah hukum Polsek Namrole bertempat di Mapolsek Namrole, Rabu (15/02/2023)
Kapolsek menyampaikan kegiatan ini merupakan sebagai tanggung jawab bersama untuk mencegah serta menangkal kejahatan di Kota Namrole ini, maka satu hal yang sangat mendasar dan prinsip adalah mengurangi maraknya konsumsi miras.
“Sehingga menjadi alasan untuk kami menertibkan tempat tempat hiburan malam yang notabenenya tempat orang melepaskan kejenuhan dan ingin untuk bersenang senang sambil mengkonsumsi miras di tempat tersebut” jelas Kapolsek.
Sambungnya, “Berkaca pada hal dimaksud, kami Polsek Namrole berinisiatif untuk menertibkan sambil mengecek perijinan yang berlaku”.
Pertemuan dilakukan guna menindak lanjuti masukan masyarakat kepadaKapolsek Namrole pada saat kegiatan Jumat Curhat, dimana masyarakat menyampaikan keluhan kepada pihak kepolisian terkait dengan waktu operasional cafe dan karaoke yang berada di kecamatan Namrole.
Adapun isi pertemuan di maksud yaitu :
Pertama ; Kapolsek Namrole memberikan arahan kepada pemilik cafe agar operasional cafe harus sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah lewat SIUP/SITU sehingga tidak menggangu masyarakat yang akan beristirahat di waktu malam hari
Kedua ; Kapolsek mengimbau agar pemilik cafe dan karaoke harus selektif dalam memperkerjakan pramuria jangan sampai ada pramuria yang di bawah umur dan ketika kedapatan ada pramuria di bawah umur akan langsung di lakukan proses hukum
Ketiga ; Jangan sampai ada terjadi transaksi ataupun penggunaan obat – obat terlarang ataupun Narkoba di dalam cafe dan karaoke
Keempat ; Tetap menjaga situasi Kamtibmas pada saat berlangsungnya operasional cafe dan karaoke sehingga masyarakat sekitar tetap merasa aman dan nyaman
“Kita mengharapkan ada kesadaran dari para pelaku usaha agar dapat menaati aturan sesuai Peraturan Perundang undangan yang berlaku” tutup Kapolsek Namrole. *(GP/NN)