Nunukan

Patung Ikan Kerapu dari Satgas Pamtas Yonif 621/MTG Jadi Icon Swafoto Pantai Indah Desa Tg. Aru

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Satu lagi objek Swafoto berupa patung ikan Kerapu hadir di Pantai Indah Desa Tanjung Aru Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan Kalimantan Utara.

Patung Ikan Kerapu tersebut merupakan hasil karya prajurit TNI dari Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 621/Manuntung Pos Tanjung Aru yang pengerjaanya dipimpin koordinator Kopda Ahmad Sholekan.

Baca Juga  Sosialisasi Pendidikan Pemilih : "Membangun Kesadaran Politik dan Peran Pemuda Dalam Demokrasi"

Danki SSK1 Lettu Inf Edvin Avriko Harda mewakili Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/MTG menyerahkan secara simbolis patung Ikan Kerapu yang menggenggam Bendera Merah Putih dengan mulutnya kepada Kepala Desa Tanjung Aru Budiman Amin di Pantai Indah Tanjung Aru, Senin (6/02/2023)

“Patung Ikan Kerapu ini merupakan wujud kebersamaan TNI dan rakyat serta diharapkan dapat dipelihara keberadaannya” jelas Danpos Tanjung Aru.

Baca Juga  Kajati Kalimantan Utara Amiek Mulandari Kunjungi Sebatik Pasca Dilantik

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Aru Budiman mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya atas terwujudnya keberadaan patung ikan Kerapu hasil karya dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 612/MTG ini.

“Ini menambah lagi keindahan dari Pantai Indah dan bisa dimanfaatkan untuk Swafoto bagi pengunjung Pantai Indah Desa Tanjung Aru” ucap Budiman.

“Kerjasama Perangkat Desa dan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung tetap berjalan dengan baik agar dapat membantu memajukan Desa Tanjung Aru, dan kami berterimakasih kepada Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung atas kerjasamanya dalam memajukan desa Tanjung Aru” pungkas Kepala Desa Tanjung Aru Budiman.

Baca Juga  Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Termasuk PPRG Tahun 2024 Resmi Dibuka

Secara terpisah koordinator pengerjaan patung Ikan Kerapu, Kopda Akhmad Sholekan menyampaikan bahwa pengerjaan patung ikan Kerapu tersebut lebih kurang selama 1 bulan hingga selesai. (TN/001)