Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

PI 10 Persen, Peluang untuk Tingkatkan PAD Kaltara

Loading

Foto : DKISP Kaltara

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs H Zainal A Paliwang, S.H., M. Hum., Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr Bustan, SE.,M.Si menjadi keynote speaker dalam acara Talkshow Virtual Spesial Tribun Kaltara “Potensi Migas dan Masa Depan Kaltara melalui Participating Interest (PI) 10 Persen” bertempat di Kantor Bappeda-Litbang Provinsi Kaltara, Selasa (31/1/2023).

Talkshow dihadiri oleh Ketua TGUPP Kaltara, Dr. Bastian Lubis S.E., M.M., CFM., Kepala SKK Migas Kalimantan-Sulawesi (Kalsul), Azhari Idris, Direktur Utama PT Migas Kaltara Jaya, Poniti, S.H., Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Norhayati Andris dan Ekonom dari UB Tarakan, Dr Margiyono, SE., M.Si.

Asisten II Bustan menyampaikan materi Gubernur Kaltara terkait Potensi Migas dan Masa Depan Kaltara melalui PI 10 Persen.

Ia menjelaskan sebagai provinsi termuda di pulau Kalimantan, Provinsi Kaltara terus berbenah untuk memperbaiki keadaan ekonominya ke arah yang positif. Berbagai upaya juga dilakukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah agar pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga  Perkuat Posisi Kaltara sebagai Pusat Produksi Minyak Goreng Berkualitas

Saat ini, kata Bustan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara masih sangat bergantung pada transfer dari Pemerintah Pusat. Dimana, sepanjang tahun 2016-2021 kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total belanja daerah baru menyumbang antara 19,7 hingga 28,6 persen.

“Ini artinya, kemandirian fiskal kita yang ditunjukkan oleh kontribusi PAD terhadap APBD masih harus terus kita tingkatkan,” jelas Bustan.

Pada kesempatan itu juga, Bustan menyampaikan peluang besar Kaltara untuk meningkatan PAD. Diketahui, Kaltara menyimpan sangat banyak potensi sumber daya yang dapat digali dan diolah untuk pembangunan.

Diantaranya pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI)/KIPI Tanah Kuning, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan dan Mentarang.

Bahkan, bukan hanya kedua potensi tersebut yang dimiliki oleh Kaltara. Kaltara juga memiliki potensi minyak dan gas bumi (Migas).

“Dengan cukup besarnya potensi migas tersebut, dan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja (WK) Migas, menjadi peluang bagi Kaltara untuk meningkatkan PAD melalui PI 10 persen,” jelasnya.

Baca Juga  Program Sarapan Bergizi Sukses Uji Coba di Nunukan

Bustan mengungkapkan, Participating Interest atau PI 10 persen merupakan besaran maksimal sepuluh persen pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini tentunya sangat baik bagi daerah yang memiliki wilayah kerja Migas karena kepemilikan saham akan dimiliki BUMD pengelola paling sedikit 99 persen dan sisa kepemilikan saham akan terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah, yang artinya seluruhnya murni untuk daerah.

Selain itu, lanjut Bustan, persetujuan pengalihan PI 10 persen turut membawa tanggung jawab besar bagi jajaran pemerintah daerah.

“Segenap jajaran Pemprov Kaltara memiliki komitmen yang kuat untuk dapat melaksanakan tanggungjawab ini, mengingat keberadaan PI 10 persen ini berdampak besar terhadap peningkatan APBD Kaltara yang muaranya akan mengakselerasi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Diserang Soal Akreditasi Kedaluwarsa, UPA Makassar Sebut Ada Oknum Penyebar Hoaks

Sebagai informasi, Kaltara sendiri memiliki beberapa Wilayah Kerja (WK) Migas. Antara lain WK Nunukan, WK Tarakan Offshore, WK Bengara I, WK Seimenggaris, dan WK tarakan.

Dimana beberapa WK Migas yang ada, baru 2 (dua) WK Migas yang telah dilakukan penunjukan pengelolaan. Yakni WK Nunukan berdasarkan surat Gubernur Kaltara No. 500/1566/B.EKO/GUB pada tanggal 27 Desember 2019 m, dan WK Tarakan berdasarkan surat Gubernur Kaltara No. 500/0861/B.EKO/GUB pada tanggal 17 Maret 2022.

Dalam hal ini, PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) sebagai BUMD penerima panwaran dan pengelolan PI 10 persen. Nantinya, PT MKJ akan membentuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) untuk mengelola masing-masing WK Migas tersebut.

Selain WK Nunukan dan WK Tarakan yang telah dilakukan penunjukan, diharapkan kedepan semua WK Migas yang ada di wilayah Kaltara dapat dikelola dalam bentuk PI 10 persen. Berdasarkan informasi, WK Nunukan sendiri baru akan ekploitasi pada tahun 2025. Itu artinya PAD Kaltara di tahun 2025 akan mulai bertambah. (TN/DKISP Kaltara)