MinselNusantaraseremonySulawesi

Minimalisir Jumlah Pasangan yang Belum Tercatat Nikah, Pemkab Minsel Gelar Pernikahan Massal

Loading

Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Sejumlah pasangan mengikuti nikah massal yang digelar oleh Pemkab Minsel, sebanyak 102 kepala keluarga (KK) tercatat sebagai peserta, kegiatan ini di laksanakan di Waleta Pemkab Minsel, Senin (30/01/2023

102 KK tersebut tercatat lewat pelaksanaan program Nikah Massal dan Khitan Massal yang digelar Pemkab Minsel dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Minahasa Selatan ke-20.

Pada kesempatan tersebut, membawakan sambutan Bupati Minsel Franky Donny Wongkar (FDW) dibacakan oleh Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang (PYR) saat membuka kegiatan.

“Pernikahan merupakan amanat agung yang sakral dalam semua agama di Indonesia. Pasangan yang sudah diteguhkan langsung akan dibantu dalam kepengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil oleh pemerintah sehingga menjadi keluarga yang sah melalui agama dan negara,” ungkap Wabup PYR.

Baca Juga  Massa PYR - FAM membludak di Kampanya Kecamatan Ranoyapo Walaupun Diguyur Hujan

Selanjutnya Wabup PYR turut menjadi khadim dalam ibadah pemberkatan nikah. Dalam khotbahnya, Wabup PYR turut mengajak para mempelai untuk meneladani rasul Paulus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai sebuah keluarga.

“Dengan tetap berpengharapan kepada Tuhan. Karena apa yang telah dipersatukan Tuhan tidak bisa diceraikan manusia,” sebut PYR dalam khotbahnya.

102 KK baru itu turut bersyukur karena semua pasangan baru tersebut dalam pelaksanaan pencatatan sipil yang bertindak sebagai saksi pernikahan adalah Ibu Ketua PKK Minsel Ibu Elsje Wongkar-Sumual dan Ibu Sekretaris PKK Minsel Ibu Rembang-Juliwati.

Baca Juga  Luar Biasa! Massa Membludak di Kampanya PYR FAM di Kecamatan Tenga

Dari 102 pasangan yang mengikuti program Nikah Massal tersebut diketahui ada pasangan termudah yang berumur 16 tahun dan yang tertua berumur 81 tahun.

Pasangan Nikah Massal tertua yaitu pasangan Stanislaus Sengkey (81) dan Catharina Lila (70) dalam keluarga yang baru Kel Sengkey-Lila warga Desa Raratean mengungkapkan rasa syukur mereka bisa dipersatukan lewat pernikahan yang sah baik agama maupun negara.

“Kami mengucap syukur kepada Tuhan dan berterimakasih kepada Pemkab Minsel yang sudah mempersatukan kami dalam pernikahan yang kudus ini,” tukasnya.

Baca Juga  Polres Minsel Bagikan Makan Siang Gratis Untuk Siswa SD dan Taman Kanak-kanak

Kepala Disdukcapil Minsel Dekky Tuwo mengatakan, program Kawin Massal selain dalam rangka Hari Jadi Minsel ke-20, juga sebagai upaya pemerintah meminimalisir jumlah pasangan yang belum memiliki ikatan pernikahan.

“Ini juga dalam upaya mengurangi adanya pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah namun sudah hidup bersama atau biasa dikenal kumpul kebo.

“Oleh karena itu Kawin Massal ini menjadi salah satu program yang rencananya akan dilangsungkan lagi dalam waktu dekat,” tukas Tuwo, sembari menambahkan setiap pasangan yang ikut dalam Kawin Massal akan langsung mendapatkan Akte Perkawinan. (Corry)