DPRD NunukanNunukan

Hj. Nadia Sosialisasikan Perda Kab. Nunukan No. 08 Tahun 2013 Tentang IUP

Loading

TERASNKRI.COM | Sebagai tindak lanjut fungsi legislasi, anggota DPRD Nunukan asal daerah pemilihan 2 Sebatik Hj. Nadia melakukan sosialisasi Perda Kab. Nunukan nomor 08 Tahun 2013 tentang Ijin Usaha Perkebunan (IUP) pada Kamis, (01/12/2022) bertempat di D’Putri Resort Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan.

Baca Juga  Hj. Leppa : Perda N0. 03 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Penting bagi Masa Depan Pertanian

Disampaikan oleh politisi dari Partai Demokrat ini, dengan sosialisasi perda ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat utamanya yang bergerak di sektor perkebunan terkait hak dan kewajiban dalam kaitan Ijin Usaha Perkebunan.

“Saya berharap, dengan sosialisasi ini, masyarakat kita dapat mengetahui bagaimana alur dan persyaratan untuk mendapatkan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) baik dari segi budidayanya maupun pengolahannya” jelas Hj. Nadia.

Baca Juga  Selesaikan Tuntutan Karyawan PT SIL/SIP, DPRD Nunukan Usulkan Pansus

“Kita mengetahui bersama, Kab. Nunukan memiliki luasan lahan perkebunan utamanya perkebunan Kelapa Sawit yang cukup luas, tentu ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengembangkan sehingga bisa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan kesejahteraan pada masyarakat perkebunan kita” pungkasnya. (TN001)