Ketua Pengprov TI Maluku Diminta Bertanggung Jawab Atas Sertifikat DAN KUKKIWON
terasnkri.com | Maluku – Hingga memasuki bulan November 2022 Sertifikat Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) DAN KUKKIWON di Maluku belum juga ada kejelasan. Pasalnya UKT DAN KUKKIWON yang dilaksanakan di gedung Sport Hall Karang Panjang Ambon pada tanggal 18-19 Maret hingga November 2022 ini belum juga ada kejelasan padahal proses Sertifikat UKT dapat dilakukan paling lambat selama tiga bulan terhitung dari waktu pelaksanaan UKT.
Menurut salat satu atlit yang enggan disebut namanya dengan tegas menyatakan proses UKT DAN KUKKIWON ini di duga sangat terindikasi penipuan jika saja terjadi penipuan maka kita akan mengambil langkah hukum ke Polda Maluku.
“Bayangkan saja berapa banyak peserta UKT serta berapa banyak biaya UKT yang dikeluarkan pada saat ujian UKT itu berlansung” lanjutnya
Seperti yang terjadi pada biaya pengambilan Sabuk Hitam DAN 1 KUKKIWON sebesar Rp 1.050.000 rupiah sementara untuk DAN II KUKKIWON dan seterusnya mengalami selisih harga Rp 200.000 rupiah dari harga sebelumnya. Peserta atlit yang mengikuti Ujian DAN KUKKIWON ini kurang lebih dua ratus orang.
“Menyangkut hal itu Ketua Harian Pengurus TI Provinsi Maluku harus dapat bertanggung jawab atas proses UKT DAN KUKKIWON yang berlansung” ujarnya.
“Kita akan meminta kepada Ketua KONI Provinsi Maluku dan Bapak Gubenur Maluku Murad Ismail selaku pimpinan tertinggi agar dapat memanggil Ketua Harian TI Pengprov Maluku atas masalah sertifikat UKT yang terjadi, jangan sampai kita hanya di iming-imingi dan dibodohi karena ini menyangkut masa depan Taekwondo di Maluku” lanjutnya lagi.
Apalagi beredar informasi bahwa sertifikat UKT DAN KUKKIWON menurut Ketua Harian Pengrov TI Maluku saat dilakukan Teknikal Meeting jelang Popmal bersama sejumlah para pelatih ia menyatakan sertifikat UKT dapat di proses pada bulan Juni 2023 mendatang.
“Ini sudah tidak benar lagi” tutupnya dengan kesalnya. (***)